BETANEWS.ID, JEPARA – Sri Titik Azizah, warga RT 03/RW 06 Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, kini bisa bernapas lega. Setelah 16 tahun bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Amman, Yordania, Sri Titik akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di Bangsri.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan Sri Titik dipulangkan dari Amman, Yordania, ke Jakarta pada 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 7 Juni 2026, ia diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan diantar ke rumahnya di Bangsri, Jepara.
“Alhamdulillah kondisinya sehat. Sesuai instruksi Bupati Jepara, Mas Wiwit, kami membantu proses pemulangannya hingga akhirnya yang bersangkutan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,” kata Zamroni, Selasa (9/6/2026).
Diketahui, Sri Titik berangkat ke Amman, Yordania, melalui salah satu perusahaan penempatan PMI di Jakarta pada November 2010. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah seorang majikan bernama Murod di Amman.
Namun, selama kurang lebih 16 tahun bekerja, Sri Titik hanya menerima uang saku dan tidak pernah memperoleh gaji sebagaimana mestinya. Selain itu, ia juga tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Bangsri, Jepara.
Baca juga : Dari Gagal Audisi hingga Juara Dunia, Kevin Bagikan Kunci Sukses Menjadi Legenda Bulutangkis
“Selama masa penempatan di Amman juga sering terjadi perselisihan dengan pihak Murod,” ujarnya.
Pada pertengahan 2025, Sri Titik yang sudah tidak tahan dengan perlakuan majikannya berinisiatif menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.
Informasi dari KBRI Amman kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara hingga akhirnya pihak keluarga Sri Titik di Bangsri berhasil dihubungi. Diskopukmnakertrans Jepara juga berkoordinasi dengan Helpdesk BP3MI Jawa Tengah serta sejumlah pihak terkait untuk membantu proses pemulangan Sri Titik.
Setelah melalui berbagai tahapan dan proses administrasi, Sri Titik akhirnya berhasil dipulangkan ke Jepara.
“Selama proses menunggu kepulangan, yang bersangkutan ditampung di KBRI Amman,” kata Zamroni.
Sejak Januari hingga Juni 2026, Zamroni menyebut Pemerintah Kabupaten Jepara telah membantu pemulangan enam PMI asal Kota Ukir dari berbagai negara tempat mereka bekerja.
Editor: Kholistiono

