BETANEWS.ID, JEPARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara bakal meluncurkan kanal aduan bagi santri.
Kanal itu bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh IAJ, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara terhadap santrinya sendiri.
Kepala Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan, kanal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan.
Kanal tersebut dirancang dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor agar perlindungan terhadap santri dapat berjalan maksimal apabila terjadi dugaan kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
“Insyaallah kami akan segera meluncurkan. Kami sedang menyusun konsep-konsepnya. Kanalnya mudah diakses, kerahasiaan terjamin, siapa pun bisa mengadu, sehingga betul-betul santri terlindungi,” kata Akhsan pada Senin (25/5/2026).
Sementara terkait kasus yang menimpa IAJ, Akhsan mengatakan pihak Kemenag Jepara akan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. Termasuk memastikan para santri yang masih tinggal di ponpes dalam kondisi aman.
Baca juga : Miris! Santri di Jepara Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes
“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan. Korban juga dipikirkan, termasuk santri yang masih ada di situ. Hal ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan penanganan kasus yang terjadi di Ponpes Al-Anwar, Akhsan mengatakan pada Kamis (21/5/2026) pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pihak terkait.
Pihak yang terlibat meliputi Polres Jepara, DP3AP2KB, Kesbangpol, FKPP, RMI NU Cabang Jepara, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Hasil rakor tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan nantinya akan dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
“Rakor kemarin hasilnya masih kami susun, langkah apa yang akan diambil berdasarkan masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh pihak terkait untuk kemudian dikonsultasikan ke Kanwil,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

