Bocah 13 Tahun di Kudus Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Ngaku Mencuri, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

BETANEWS.ID, KUDUS – Kuasa hukum, Prima Sita Aditya resmi melayangkan aduan ke Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah (Polda Jateng) terkait dugaan intimidasi dan tekanan psikis terhadap kliennya, AK (13), bocah asal Kecamatan Jekulo. Aduan tersebut disampaikan pada Selasa (5/5/2026).

Prima menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (29/4/2026) ketika AK sepulang sekolah bermain di sekitar rumah warga. Saat itu, AK disebut bermain di sela-sela dinding rumah dan sempat memasukkan tangan ke jendela rumah tetangga.

Aksi tersebut kemudian direkam oleh penghuni rumah, dan videonya beredar luas hingga memunculkan tuduhan pencurian terhadap bocah yang masih duduk di bangku SMP kelas VII tersebut.

-Advertisement-

“Anak ini sebenarnya hanya bermain sepulang sekolah bersama teman-temannya. Namun, akibat video yang tersebar, anak ini dituduh mencuri oleh teman-temannya di sekolah,” ungkapnya saat jumpa pers di Sidji Coffee, Rabu (6/5/2026).

Pada siang harinya, lanjut Prima, kepala desa setempat mendatangi rumah AK dan meminta bocah tersebut datang ke rumah kepala desa untuk membicarakan tuduhan tersebut. Karena kedua orang tuanya sedang bekerja, AK dimintai keterangan sendirian tanpa pendampingan keluarga maupun kerabat.

Keesokan harinya, AK diantar oleh ibu dan pamannya ke balai desa. Namun setibanya di lokasi, kliennya sempat diinterogasi di suatu ruangan tanpa pendampingan orang tua.

“Hanya anak itu yang masuk ke ruangan. Orang tua tidak diperbolehkan ikut,” terangnya.

Ia menyebut, di dalam ruangan tersebut terdapat kepala desa hingga aparat yang melakukan interogasi terhadap AK terkait dugaan pencurian. Bahkan, AK disebut sempat mendapatkan ancaman agar memberikan jawaban.

“Anak ini sudah berkali-kali bilang bahwa dia tidak mencuri. Karena rumah dalam video yang beredar itu juga tidak terbukti kehilangan barang,” sebutnya.

Baca juga : Remaja Perempuan di Jepara Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pria

Namun, menurut pengakuan AK, tekanan dan paksaan terus dilakukan agar ia mengakui perbuatannya. Prima menuturkan, kliennya bahkan sempat dilempar korek api berbahan besi hingga mengenai kepala.

“AK mengaku sempat dilempar korek api, kemudian diborgol. AK juga sempat dibawa ke kamar mandi dan diminta untuk mengaku. Bahkan, AK mendapat ancaman akan dimasukkan ke penjara jika tidak mengaku,” jelasnya.

Karena takut dan ingin masalah cepat selesai, AK akhirnya mengaku melakukan pencurian meski disebut tidak benar-benar melakukannya.

“Anak ini akhirnya mengaku hanya supaya masalah cepat selesai,” ujarnya.

Dalam mediasi yang berlangsung di balai desa, AK kemudian diminta mengakui pencurian perhiasan emas milik warga bernama Fitri. Keluarga disebut diminta mengganti kerugian sebesar Rp20 juta.

“Awalnya diminta mengganti kerugian Rp20 juta terkait tuduhan pencurian emas. Bahkan keluarga AK telah menyetujui dan membayar uang muka sebesar Rp1 juta, meski tidak mengakui tuduhan tersebut,” tuturnya.

Setelah itu, AK dibawa ke Polsek Jekulo. Namun, di lokasi tersebut muncul pelapor baru yang mengaku kehilangan telepon genggam dan meminta anak tersebut turut mengakui kehilangan tersebut.

“Sampai di Polsek Jekulo ada lagi yang mengaku kehilangan HP. Anak ini kembali ditekan untuk mengakui tuduhan pencurian. Bahkan nominal kerugian yang dituduhkan kepada AK naik drastis,” katanya.

“Dari yang awalnya Rp20 juta di balai desa, kemudian menjadi Rp44,5 juta karena ada penambahan nilai emas yang dinyatakan hilang serta muncul pelapor baru yang mengaku kehilangan HP,” ujarnya.

Prima menegaskan, dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada AK, hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa bocah tersebut merupakan pelaku dari berbagai kehilangan yang dilaporkan warga.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan anak ini pelaku pencurian atas seluruh kehilangan yang dituduhkan,” tegasnya.

Menurut Prima, pihak keluarga AK sempat bersedia mengeluarkan dana maksimal Rp10 juta. Namun, uang tersebut bukan dimaksudkan sebagai ganti rugi atas tuduhan pencurian, melainkan bentuk santunan kepada anak yatim dari pihak pelapor sekaligus sebagai upaya “buang sial”.

Pihaknya menilai, proses pemeriksaan terhadap AK tidak sesuai prosedur hukum karena dilakukan tanpa pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengacu pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur kewajiban pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan. Namun, saat di balai desa tidak ada pendampingan sama sekali,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Tak hanya menghadapi tekanan saat pemeriksaan, AK juga disebut mengalami trauma akibat video dirinya tersebar luas hingga ke lingkungan sekolah.

“Korban sekarang malu dan trauma. Dia diteriaki maling oleh teman-temannya di sekolah sampai akhirnya meminta belajar daring hingga ingin keluar sekolah,” terangnya.

Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Harapan kami, semua pihak yang diduga terlibat tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Supeno, kepala desa setempat menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap AK dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengaku menyadari bahwa yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.

“Tidak ada intimidasi. Soalnya saya tahu dia anak di bawah umur,” imbuhnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER