BETANEWS.ID, JEPARA – S (18), seorang remaja perempuan asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mengalami peristiwa tragis. Ia menjadi korban tindakan bejat oleh delapan pria yang melakukan rudapaksa.
Peristiwa itu terjadi selama tiga hari, yakni pada Rabu (29/4/2026) hingga Jumat (1/5/2026), di dua lokasi berbeda.
S bercerita, awalnya ia ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman R (30), warga Kecamatan Mayong. Jam kerjanya sekitar pukul 19.30–22.00 WIB.
“Awalnya saya ditawari pekerjaan, katanya sudah bilang juga sama ibu. Saya dijanjikan kalau selesai kerja nanti langsung diantar pulang,” ungkap S saat ditemui di RSUD RA Kartini usai menjalani tes visum pada Selasa (5/5/2026).
Pada hari pertama kerja, Rabu (29/4/2026), sesuai janji awal, setelah selesai bekerja S dijemput R di kediamannya. Namun, S tidak diantar pulang, melainkan diajak ke sebuah penginapan di Kecamatan Mayong.
Sesampainya di penginapan, S langsung diajak masuk ke kamar yang di dalamnya sudah terdapat empat pria. Empat pria tersebut, ditambah R, kemudian melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap S. Saat itu, ia mengaku sempat melakukan penolakan, namun tidak berdaya.
“Tangan dan kaki saya dipegang, saya teriak tidak bisa, soalnya tidak ada yang dengar,” tuturnya.
Baca juga : Polisi Dinilai Lamban, Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Jepara
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Setelah itu, S diantar pulang ke rumahnya.
Pada hari berikutnya, Kamis (30/4/2026), S kembali dijemput R untuk bekerja di rumahnya. Ia tidak berani menolak karena sempat diancam.
“Awas kuwe, tek ogak nganut aku bakal tak seret seko omahmu, utowo bakal tak apak-apakke (Jika tidak menurut akan diseret dari rumahnya dan akan dilukai),” ucap S menirukan ancaman R.
Tindakan tersebut kembali terulang. Pada hari kedua dan ketiga, peristiwa itu terjadi di sebuah gudang yang berada di depan kediaman R.
“Hari kedua itu tiga orang termasuk R, dan hari ketiga dua orang termasuk R. Semuanya ada delapan pelaku,” ungkap S.
Keluarga Menolak Melapor
Tidak tega atas peristiwa yang dialami S, N (45), yang merupakan tetangga S, warga Kecamatan Welahan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026).
Saat membuat laporan di Polsek, kasus tersebut hanya didata. Oleh karena itu, pada Senin (4/5/2026), N membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
“Dari Satreskrim diarahkan untuk melakukan tes visum,” kata N.
N mengatakan, saat akan membuat laporan, ia sudah memberitahukan hal tersebut kepada keluarga S, karena pihak keluarga awalnya tidak mengetahui peristiwa itu.
Namun, pihak keluarga menolak untuk melapor. Selain khawatir membutuhkan banyak biaya, status keluarga R yang merupakan keluarga terpandang juga membuat mereka merasa takut.
“S sebelumnya tidak cerita ke ibunya, tetapi cerita dulu ke saya. Akhirnya saya lapor ke keluarganya, tetapi keluarga tidak berani melapor,” katanya.
Editor: Kholistiono

