46 CPNS Kudus Resmi Jadi PNS, Bupati Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 46 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (4/5/2026).

Dalam arahannya, Sam’ani menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan publik. Ia meminta para PNS yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik.

“Status sudah berubah menjadi PNS, maka tanggung jawabnya juga semakin besar. Berikan pelayanan terbaik dan jaga etika sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.

-Advertisement-

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa puluhan PNS tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan beragam formasi jabatan fungsional.

Rinciannya meliputi tujuh analis keuangan pusat dan daerah ahli pertama di BPKAD, tujuh auditor ahli pertama di Inspektorat, serta sembilan dokter ahli pertama yang ditempatkan di RSUD Kudus. Selain itu, terdapat satu dokumentalis hukum di Bagian Hukum Setda dan satu operator administrasi kependudukan di Disdukcapil.

Baca juga : Usai Viral Pungutan Rp 100 Ribu, Bupati Kudus Perintahkan Pembubaran Lapak “Sekretariat” PKL CFD

Di sektor perencanaan, empat peneliti ahli pertama ditempatkan di Baperinda. Kemudian enam pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di Inspektorat, dua perancang peraturan perundang-undangan di Bagian Hukum, serta tujuh tenaga sanitasi lingkungan yang tersebar di sejumlah puskesmas.

Tulus menegaskan, perubahan status dari CPNS ke PNS harus diiringi peningkatan kualitas kerja, meskipun para pegawai tersebut sebelumnya telah menjalankan tugas.

“Dengan status baru ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa disiplin tetap menjadi perhatian utama. Pegawai yang melanggar aturan, khususnya terkait kehadiran dan pelayanan, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti tidak menjalankan tugas dengan baik atau meninggalkan tempat kerja tanpa izin, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tegasnya.

Salah satu ASN yang baru diambil sumpah, Gisela Adio Ros Maria, mengaku tengah beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya. Sebelumnya, ia berkarier di sektor swasta sebagai asisten peneliti.

“Sekarang saya di bagian peneliti di Baperinda Kudus. Rencana ke depan akan fokus pada penelitian ekonomi syariah, seperti pengembangan perizinan halal dan kekayaan intelektual (HAKI),” tuturnya.

Perempuan asal Jakarta itu mengaku telah tinggal di Kudus selama satu tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan kini semakin siap menjalankan peran barunya sebagai ASN. Ia pun merasa senang bisa diangkat menjadi PNS.

Selain pengangkatan 46 PNS, pada kesempatan yang sama Pemkab Kudus juga menetapkan 51 pegawai dalam jabatan fungsional. Pemerintah daerah berharap seluruh ASN yang dilantik dapat bekerja profesional dan berkomitmen dalam melayani masyarakat.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER