BETANEWS.ID, KUDUS – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 dimanfaatkan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus untuk menyampaikan sejumlah aspirasi strategis kepada pemerintah.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andreas Hua, menegaskan ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan pekerja, yakni pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, keberpihakan pemerintah terhadap industri padat karya, serta penolakan terhadap sejumlah wacana kebijakan di sektor industri rokok.
“Dalam momentum May Day ini, kami mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah nyata terkait pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru yang lebih aspiratif dan melindungi hak pekerja,” katanya usai melakukan aksi bersih-bersih pada perayaan May Day di kawasan Balai Jagong, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini dinilai masih bermasalah, terutama terkait pemenuhan hak dasar pekerja seperti pengupahan layak, pesangon, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga : May Day 2026 di Kudus, Bupati Ajak Buruh Perkuat Kolaborasi dan Jaga Kondusivitas
“Harus ada kepastian hukum yang komprehensif dan berpihak pada pekerja, tetapi juga tetap mendukung dunia usaha,” tegasnya.
Selain itu, KSPSI Kudus juga menyoroti kondisi industri padat karya yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Padahal, sektor ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di daerah.
Dari total 92.969 pekerja yang tergabung dalam KSPSI Kudus, sekitar 82 persen bekerja di sektor padat karya seperti rokok, tekstil, elektronik, dan percetakan.
“Kami menyambut baik arahan presiden terkait pentingnya industri padat karya. Namun, sampai sekarang belum ada kebijakan nyata yang benar-benar dirasakan pekerja,” katanya.
Pihaknya juga menyinggung belum jelasnya penyelesaian pesangon bagi pekerja terdampak kasus di PT Sritex, yang dinilai sebagai bukti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap buruh.
Pada poin ketiga, KSPSI Kudus secara tegas menolak dua wacana kebijakan di industri hasil tembakau, yakni rencana penambahan “layer” baru dalam tarif cukai rokok serta pembatasan kadar nikotin dan tar.
Menurut Andreas, kebijakan layer baru berpotensi mengancam keberlangsungan industri sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini menjadi penopang utama tenaga kerja di Kudus.
“Sekitar 80 persen dari 72 ribu lebih pekerja di industri rokok Kudus bekerja di sektor SKT. Jika kebijakan ini diterapkan, mereka terancam kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg dan tar 10 mg dinilai tidak realistis untuk produk rokok kretek yang menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh.
“Jika aturan ini diterapkan, bisa mematikan industri kretek, khususnya SKT,” imbuhnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, KSPSI Kudus menyatakan siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan.
“Kami akan menyuarakan aspirasi ini melalui berbagai cara, termasuk aksi unjuk rasa, sesuai kemampuan kami,” terangnya.
Editor: Kholistiono

