BETANEWS.ID, KUDUS – Polisi mengungkap kasus pencurian tutup drainase di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mengejutkan, tujuh pelaku yang diamankan seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait hilangnya tutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus. Laporan tersebut diterima Polsek Kudus Kota pada Kamis (23 April 2026) sekitar pukul 11.10 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV. Dalam video tersebut terlihat tiga anak berboncengan sepeda motor yang diduga terlibat pencurian.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di masyarakat, karena kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah lain di Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, Subkhan, mengatakan pihaknya langsung meningkatkan patroli wilayah. Langkah ini dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, kata Subkhan, dua terduga pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Sunggingan. Keduanya sempat diamankan di balai kelurahan sebelum dibawa ke Polsek untuk menghindari amuk massa.
“Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya,” ujar Subkhan kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Jumat (24 April 2026).
Total tujuh anak berhasil diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14).
Baca juga : Gudang Berisi Tembakau di Kudus Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Menurut Kapolsek, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Lokasi pencurian meliputi wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua tutup drainase. Barang tersebut sebelumnya sempat dijual ke pengepul barang bekas,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, satu tutup drainase dijual seharga Rp9 ribu hingga Rp25 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk jajan dan membeli makanan.
Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, polisi menempuh penyelesaian melalui restorative justice. Proses ini melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas.
Para pelaku juga diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan. Polisi berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak. Namun jika mengulangi, akan diproses sesuai hukum,” tegas Subkhan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan.
Orang tua juga diingatkan untuk lebih mengawasi pergaulan anak. Selain itu, masyarakat diajak bersama menjaga fasilitas umum demi keselamatan bersama.
Editor: Kholistiono

