Industri Manufaktur di Kudus Tetap Kerja Normal di Tengah Imbauan WFH

BETANEWS.ID, KUDUS – Imbauan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi sektor swasta belum bisa diterapkan secara seratus persen di industri manufaktur di Kabupaten Kudus. Sejumlah perusahaan tetap menjalankan produksi secara normal karena keterbatasan sistem kerja jarak jauh.

Salah satunya PT Djarum yang hingga kini belum menerapkan WFH pada lini produksinya.

Senior Manager Public Affair PT Djarum, Purwono Nugroho, menyebut, kebijakan tersebut bersifat imbauan dan tidak bisa diterapkan secara menyeluruh.

-Advertisement-

“Kebijakan WFH itu sifatnya imbauan. Untuk Djarum, sampai saat ini aktivitas produksi masih berjalan normal,” ujar pria yang akrab disapa Ipung, belum lama ini.

Menurutnya, karakteristik industri manufaktur sangat bergantung pada mesin dan peralatan produksi yang tidak memungkinkan dioperasikan dari luar pabrik. Hal ini menjadi kendala utama dalam penerapan sistem kerja jarak jauh.

“Kalau manufaktur, peralatannya tidak bisa dibawa ke rumah. Jadi tidak memungkinkan dan tidak efisien,” jelasnya.

Selain itu, tingginya permintaan pasar juga membuat perusahaan tetap mempertahankan ritme produksi. Aktivitas operasional pun berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Permintaan pasar masih tinggi, sehingga produksi tetap berjalan normal,” imbuhnya.

Ipung menegaskan, bahwa kebijakan seperti WFH tidak bisa disamaratakan untuk semua sektor usaha. Sektor jasa mungkin lebih fleksibel, namun manufaktur memiliki kebutuhan operasional yang berbeda.

Baca juga : 659 PPPK Bakal Ikuti Orientasi, Bupati Kudus Tekankan Kedisiplinan dan Etika  

“Tidak bisa diwajibkan untuk semua. Kita harus melihat karakteristik usahanya,” tegasnya.

Dalam praktiknya, lini produksi PT Djarum, baik sigaret kretek tangan (SKT) maupun sigaret kretek mesin (SKM), sangat bergantung pada kehadiran tenaga kerja di lokasi.

Khusus SKT, proses produksi bahkan masih didominasi tenaga manusia.Ia menambahkan, kebutuhan energi pada sektor SKT relatif kecil dan tidak menjadi beban besar. Penggunaan listrik hanya untuk penerangan dan mesin pendukung sederhana.

“Untuk SKT, kebutuhan energinya tidak besar,” terangnya.

Sementara itu, faktor lain seperti ketersediaan BBM dan transportasi karyawan juga masih dalam kondisi aman. Hingga kini, operasional perusahaan berjalan tanpa kendala berarti.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengimbau penerapan WFH minimal satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi energi di tengah tekanan global.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER