Jelang Lebaran, Aduan soal THR di Kudus Mulai Bermunculan

BETANEWS.ID, KUDUS – Menjelang Lebaran, aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) mulai masuk ke posko pengaduan di Kabupaten Kudus. Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) mencatat sudah ada empat laporan dari pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Agus Juanto, mengatakan, empat aduan tersebut ada yang memang belum mendapatkan THR. Kemudian ada yang mengadu karena nominal yang diberikan tak sesuai aturan.

“Total ada empat aduan. Saat ini aduan sedang kita tindaklanjuti,” ujar Agus kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2026).

-Advertisement-

Dari laporan yang masuk, lanjutnya, ada satu pekerja di perusahaan distributor tisu mengaku belum menerima THR. Padahal karyawan lain di perusahaan tersebut disebut sudah menerima haknya sejak awal Maret.

“Kasus ini sedikit berbeda, karena pekerja yang bersangkutan sudah mengajukan resign. Meski begitu, statusnya masih aktif bekerja hingga April, sehingga tetap berhak menerima THR,” tandasnya.

Selain itu, kata dia, dua aduan lainnya datang dari pekerja security yang bekerja melalui perusahaan outsourcing. Keduanya mengaku THR belum dibayarkan meski sempat dijanjikan cair pada awal pekan ini.

“Para pekerja tersebut ditempatkan di Kudus, namun perusahaan outsourcingnya berkantor di Jakarta. Kami pun kini berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memastikan kejelasan pembayaran,” bebernya.

Baca juga: Pemkab Kudus Buka Posko Aduan THR, Ini Lokasi dan Nomor Layanan

Satu aduan lainnya, ungkap Agus, berkaitan dengan nominal THR yang tidak sesuai ketentuan. Seorang pekerja borong di sektor perbengkelan melaporkan hanya menerima 75 persen dari upah minimum.

“Padahal, menurut pengakuan pekerja, gaji yang diterima setiap bulan berada di atas upah minimum. Dan yang bersangkutan itu tidak meminta THR sesuai nominal gaji yang diterima setiap bulan, namun hanya meminta sesuai batas minimal tetapi tidak dipenuhi perusahaan,” ungkapnya.

Agus menegaskan, perusahaan wajib membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, besarannya setara satu bulan gaji.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR tetap harus diberikan secara proporsional. Ia mengimbau perusahaan segera menunaikan kewajiban agar tidak memicu persoalan lebih lanjut.

“Jika tidak ada penyelesaian, kasus bisa dilanjutkan ke tahap perselisihan hubungan industrial. Bahkan, Disnaker tidak menutup kemungkinan meneruskan laporan ke provinsi maupun kementerian untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Disnaker Perinkop UKM Kudus mendirikan posko aduan THR sejak 4 Maret 2026. Posko tersebut berlokasi di kantor Disnaker yang beralamat di Jalan Conge-Karangbener, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae.

Selain datang langsung, pekerja yang mengalami persoalan terkait THR juga bisa mengadu melalui nomor Whatshap (WA). Adapun nomer WA aduan THR yakni, 085875107141.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER