Remaja 17 di Jepara Tahun Dicokok Polisi Gegara Edarkan Narkoba

BETANEWS.ID, JEPARA– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jepara mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP Slamet mengatakan, remaja berusia 17 tahun yang merupakan warga asli Kabupaten Jepara itu diamankan pada Rabu, (18/2/2026) lalu sekitar pukul 02.20 WIB di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dari tangan remaja tersebut, polisi berhasil mengamankan lima paket narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 2,26 gram.

-Advertisement-

“Statusnya saat ini sudah kita tetapkan menjadi tersangka, tapi tidak kita lakukan penahanan. Kita berikan perlakuan berbeda, kita berikan pembinaan dengan melibatkan pihak ketiga,” katanya saat Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat Candi 2026 di Depan Aula Mapolres Jepara, Rabu (11/3/2026).

Perlakun berbeda itu diberikan karena statusnya yang masih masuk kategori anak-anak. Selain itu, remaja 17 tahun tersebut diketahui juga menjadi pemakai narkoba.

“Tersangka ini selain pengedar juga pengguna. Hasil edarannya juga mereka nikmati, dan mendapatkan upah,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Slamet mengatakan, narkoba itu diedarkan di sekitar wilayah Kecamatan Pecangaan. Ia diketahui baru menjadi pengedar sekitar dua minggu yang lalu.

Baca juga: Tinjau Pelaksanaan MBG, Zulhas: “Semua Anak-Anak Senang”

Slamet melanjutkan, Remaja 17 tahun itu diketahui mendapatkan narkoba dari pelaku di atasnya. Namun, sampai saat ini pihaknya kesulitan untuk menemukan pelaku tersebut. Sebab data dokumen terkait pelaku tidak bisa ditemukan di HP tersangka.

“Pelaku di atasnya ini tidak bisa kami identifikasi, (karena) di HP tersangka tidak kita temukan dokumen (yang berkaitan dengan pelaku). Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan di Labfor,” ungkapnya.

Selain remaja 17 tahun tersebut, selama pelaksanaan operasi pekat candi yang berlangsung pada tanggal 17 Februari – 8 Maret 2026, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya.

Yaitu AL (24), Warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan. AL diamankan pada Selasa, (17/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Narkotika yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 9,67 gram.

Kemudian selanjutnya yaitu BS (39), Warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit yang merupakan seorang residivis. BS diamankan pada Minggu, (1/3/2026) pukul 01.00 WIB di Desanya. Narkotika yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 0,31 gram.

“Tiga tersangka yang kita amankan semuanya berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200 juta.

Namun untuk tersangka dengan barang bukti diatas lima gram, terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER