BETANEWS.ID, PATI – Sidang lanjutan terhadap pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto Kembali digelar pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang yang ke-13 ini,masuk dalam tahap akhir, yakni sidang putusan terhadap kedua terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang Cakra itu, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.
Sementara itu, kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang Cakra. Keduanya tampak mengenakan kemeja warna putih. Kemeja Teguh bagian belakang bertuliskan ‘Rawe Rantas Malang Putung, Pejabat Menindas Waktunya Digulung’.
Kemudian, untuk kemeja Botok bertuliskan ‘tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi’.
Baca juga: Ribuan Massa Kawal Sidang Putusan Botok Cs di PN Pati
Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum. Warga yang hadir pun cukup banyak di dalam ruang sidang. Bahkan, ribuan massa juga memadati jalanan di depan PN Pati.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Muhammad Fauzan mengatakan, kedua terdakwa dijatuhi tindak pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan.Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat memimpin sidang di Ruang Cakra PN Pati.
Fauzan mengatakan, kedua terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum.
“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” jelasnya.
Editor: Suwoko

