31 C
Kudus
Selasa, Februari 24, 2026

Dituding Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Jepara Klaim Difitnah dan Siapkan Laporan Balik

BETANEWS.ID,JEPARA– Nur Ali, Kuasa Hukum dari AJ, oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara yang menjadi terlapor dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri, mengaku bakal melaporkan balik pelapor.

Nur Ali mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik pelapor karena kliennya merasa difitnah atas dugaan kasus tersebut. Ia menyebut, kasus dugaan pencabulan tersebut sebagai peristiwa yang direkayasa.

“Kami akan membuat laporan balik jika fitnah ini tidak bisa dikendalikan. Ini (dugaan kasus pencabulan) adalah cerita palsu, rekayasa,” katanya saat memberikan klarifikasi di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara, Senin (23/2/2026).

-Advertisement-

Baca juga: Miris! Santri di Jepara Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes

Dugaan kasus pencabulan itu dilaporkan pertama kali terjadi pada tanggal 27 April 2025, sehari setelah korban mengikuti wisuda Madrasah Aliyah (MA) pada 26 April 2025.

Sementara itu, Nur Ali menyebut, pada tanggal 26 April 2025 terlapor berada di Kabupaten Demak. Kemudian pada tanggal 27 April sedang dalam perjalanan ziarah ke Kabupaten Pekalongan.

“Terlapor baru sampai kembali di rumah (di pondok) pada tanggal 2 Mei 2025 setelah subuh,” ungkapnya.

Nur Ali melanjutkan, dugaan kasus itu sebagai peristiwa rekayasa, sebab korban sebelumnya sudah dikeluarkan dari pesantren tetapi tidak kunjung boyong dari pesantren.

Ia menyebutkan, dari surat resmi yang dikeluarkan oleh pesantren, korban yang merupakan salah satu pengurus pondok pesantren resmi diberhentikan sebagai pengurus pada tanggal 29 Mei 2025.

Akan tetapi, menurut Nur Ali korban baru boyong atau meninggalkan pesantren pada tanggal 26 Juli 2025.

“Korban ini sudah dikeluarkan dari pesantren karena melakukan pelanggaran disiplin, tapi dia tidak mau keluar. Baru keluar itu tanggal 26 Juli 2025,” sebutnya.

Kemudian, bukti selanjutnya yang menurut Ali bahwa kasus itu rekayasa yaitu jarak keluarnya hasil visum yang terlalu jauh dari dugaan peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Begini Pengakuan Oknum Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santrinya

“Hasil visum jaraknya ini terlalu jauh, baru keluar bulan Januari 2026. Sehingga bukti visum itu tidak terpenuhi,” katanya.

Selain itu, menurut Nur Ali kondisi fisik terlapor saat ini juga tidak dalam kondisi sehat. Ia menyebutkan terlapor sudah sekitar 5-7 tahun yang lalu mengalami impoten. Kondisi pendengaran dan penglihatannya juga terganggu.

“Kiainya ini kondisinya sudah udzur, ada beberapa riwayat komplikasi, kondisinya juga sakit impoten,” ungkapnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER