BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan tunjangan hari raya (THR) tahun ini hanya diberikan kepada pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, tenaga honorer serta PPPK paruh waktu dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menjelaskan, bahwa penganggaran THR memang hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu.
“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk PPPK paruh waktu memang tidak masuk dalam skema penganggaran sesuai regulasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Usai Dandangan, 150 Petugas Diterjunkan untuk Bersih-bersih
Djati menambahkan, proses pencairan THR bagi ASN masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran bagi ribuan PNS dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Kudus.
Di sisi lain, sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu yang baru menerima surat keputusan (SK) Bupati pada akhir 2025 dipastikan belum memperoleh THR. Menurut Djati, status paruh waktu tersebut membuat mereka tidak termasuk dalam kategori penerima tunjangan hari raya.
“PPPK paruh waktu tidak mendapatkan THR karena formasi pekerjaannya masih sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Kudus telah mulai membayarkan gaji pokok PPPK paruh waktu sejak Januari 2026. Besaran gaji yang diterima berkisar minimal Rp1 juta hingga setara upah minimum kabupaten (UMK).
Baca juga: Warga Karangrowo Kudus Rogoh Kocek Pribadi Urug Jalan Kabupaten, Dinas PUPR Angkat Suara
Terkait pencairan THR bagi PNS, Djati kembali menegaskan, bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Ia belum dapat memastikan kapan dana tersebut akan disalurkan.
Sementara itu, dalam pemberitaan nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi disebut menyampaikan bahwa penyaluran THR PNS direncanakan pada pekan pertama Ramadan. Namun, mekanisme dan waktu pencairan tetap menyesuaikan dengan kesiapan serta kondisi masing-masing daerah.
Selain PPPK paruh waktu, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya tahun ini
Editor: Kholistiono

