BETANEWS.ID, JEPARA – Tarif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini mengalami kenaikan akibat diberlakukannya kebijakan baru, berupa penambahan biaya opsen pada PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Berdasarkan data dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, pada tahun 2026 pendapatan daerah yang akan diterima Kabupaten Jepara dari pembayaran PKB dan BBNKB ditargetkan sebesar Rp236,14 miliar. Rinciannya, target pendapatan dari PKB sebesar Rp143,2 miliar dan BBNKB sebesar Rp92,94 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di daerah.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, opsen merupakan bagian penerimaan daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi.
Baca juga: Dua Mobil Polres Jepara Disulap Jadi Dapur Umum Selama Ramadan
“Hasilnya kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya pada Kamis (19/2/2026).
Ia melanjutkan, kebijakan opsen diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Di tingkat daerah, pengaturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Baca juga: Pembayaran Pajak Kendaraan di Jepara Masih Tinggi, Diskon 5% Belum Berlaku
Penerimaan dari opsen nantinya, Wiwit mengatakan akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang menopang berbagai program prioritas. Anggaran tersebut diarahkan untuk pembiayaan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya.
“Prinsipnya, setiap penerimaan daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Dari jumlah yang ditargetkan tersebut, hingga Bulan Januari 2026 pendapatan daerah yang masuk mencapai Rp9,69 miliar atau 6,77 persen untuk PKB dan Rp5,98 miliar atau 6,44 persen untuk BBNKB.
Editor: Kholistiono

