31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Wagub Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Baru 2026, Diskon Pajak Kendaran Masih Dibahas

BETANEWS.ID,KUDUS-Warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resah adanya informasi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang naik sangat signifikan. Adanya informasi tersebut, muncul ajakan di berbagai platform media sosial untuk tidak membayar pajak kendaraan sampai ada pemutihan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen, menegaskan tidak ada kenaikan pajak baru pada tahun 2026. Ia menjelaskan, kebijakan yang belakangan dipersoalkan masyarakat merupakan dampak penerapan aturan lama yang mulai diberlakukan efektif pada 2025.

Menurutnya, dasar kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengatur mekanisme opsen pajak. Namun, regulasi itu tidak bisa langsung diterapkan pada tahun tersebut karena harus menunggu peraturan presiden serta ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda).

-Advertisement-

Baca juga: Jelang Ramadan 2026, Pertamina Tambah 1,1 Juta Gas Melon di Jateng dan DIY

“Tidak ada kenaikan di tahun 2026. Undang-undangnya memang sudah ada sejak 2022, tetapi pelaksanaannya harus menunggu Perpres dan Perda. Perda di Jawa Tengah baru selesai 2024, sehingga mulai berlaku Januari 2025,” ujar Taj Yasin saat ditemui usai meninjau sumur resapan di Lapangan Gondosari, Kudus, Rabu (18/2/2026).

Ia mengungkapkan, pada 2025, masyarakat sebenarnya sudah terdampak penyesuaian tarif. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat itu memberikan dua kompensasi berupa diskon dan penghapusan denda atau pemutihan pajak sehingga beban kenaikan tidak terlalu dirasakan.

“Tahun lalu sebenarnya sudah ada kenaikan, tetapi karena ada diskon dan pemutihan, masyarakat tidak terlalu merasakan,” katanya.

Saat ini, Pemprov Jateng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih membahas besaran diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan diberlakukan. Opsi yang mengemuka di antaranya diskon 5 persen, setelah sebelumnya diskon 13 persen dinilai cukup membebani APBD.

“Diskon 13 persen kemarin cukup menjadi beban APBD. Sekarang muncul wacana 5 persen, tapi masih dalam pembahasan. Kami cari jalan tengah agar masyarakat ringan, tapi pembangunan tetap jalan,” jelasnya.

Baca juga: Baru Awal 2026, Investasi Emas Warga Kudus Tembus 4,8 kilogram

Taj Yasin juga meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah dan tidak terprovokasi ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas penerimaan daerah. Ia menegaskan, penerimaan dari sektor PKB telah dihitung dalam struktur APBD kabupaten/kota untuk mendukung berbagai program pembangunan 2025.

“Kalau penerimaan terganggu, banyak program bisa terkendala. Sistem opsen ini juga sudah diperhitungkan oleh kabupaten/kota dalam penyusunan anggaran mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian pajak bukan hanya terjadi di Jawa Tengah, melainkan juga di sejumlah provinsi lain sebagai bagian dari implementasi regulasi nasional. Keputusan final terkait besaran diskon akan diumumkan setelah pembahasan rampung.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER