BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Nonaktif, Sudewo pada Minggu (18/1/2026). Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Sejumlah pihak juga ikut diperiksa dalam kasus yang menyeret Sudewo tersebut. Bahkan, tiga kepala desa juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dua orang camat dan dua calon perangkat desa juga dibawa KPK ke Jakarta.
Baca Juga: AMPB Curigai Adanya Pesanan di Balik Perkara Botok Cs
Salah satu yang ikut diperiksa penyidik KPK terkait perkara Sudewo, adalah Yogo Wibowo, Camat Jakenan. Ia mengaku diperiksa selama 3 jam.
“Kemarin sempat diperiksa juga, ya seputar itu. Terkait pengisian perangkat desa, kurang lebih 3 jam-an,” ujar Yogo baru-baru ini.
Dia mengatakan, pemeriksaan oleh tim penyidik KPK RI dilakukan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, pada hari Senin (19/01/2026).
Yogo juga menyampaikan, selain dirinya, ada juga kepala desa dari wilayahnya yang turut diperiksa. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Lebih lanjut Yogo menyatakan, terkait dengan pengisian perangkat desa, bahwa di Kecamatan Jakenan belum ada pembukaan pendaftaran mengenai pengisian perangkat desa tersebut. Untuk saat ini, pihaknya mengaku baru fokus terhadap penanganan banjir dan kegiatan lain.
“Belum ada, saya juga belum tahu datanya, ini saya mengurusi banjir, mengurusi banyak kegiatan” ungkapnya.
Baca Juga: ICW Minta KPK Telusuri Jejak Pencucian Uang Dalam Kasus Sudewo
Saat ditanya mengenai pelayanan di Desa Karangrowo usai kepala desanya di tahan KPK RI, pihaknya menjelaskan bahwa pelayanan untuk masyarakat masih berjalan normal. Untuk saat ini, pelayanan dijalankan oleh sekretaris desa (Sekdes).
“Kita masih menunggu saja di Dispermades, ini tidak kosong. Untuk saat ini dijalankan di sekretaris desa,” ucapnya.
Editor: Haikal Rosyada

