Tergiur Kerja di RSUD Kudus, Warga Jepara Rela Setor Rp25 Juta dan Berujung Lapor Polisi

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang warga Kabupaten Jepara diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus janji bisa diterima bekerja di RSUD Loekmono Hadi Kudus. Korban berinisial UA (27) mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus.

Kasus dugaan penipuan itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Mei 2024 hingga Februari 2025. Namun, korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Mei 2025 setelah merasa tidak ada kejelasan atas janji yang diberikan.

Baca Juga: Menu MBG SD 1 Kedungdowo Kudus Jadi Sorotan, Begini Penampakannya

-Advertisement-

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kudus melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Iptu Arip Gunawan, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan masih dalam proses pendalaman.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Beberapa saksi telah kami periksa, termasuk dari pihak RSUD Loekmono Hadi Kudus. Sejumlah dokumen juga telah kami sita,” ujar Iptu Arip Gunawan melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026).

Pihak kepolisian menyebutkan, terduga pelaku berinisial FS (55), warga Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. FS dipastikan bukan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus maupun pegawai RSUD Loekmono Hadi.

“FS itu masyarakat umum yang tidak memiliki keterkaitan struktural dengan institusi tertentu di Kabupaten Kudus,” sebutnya.

Iptu Arip menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Polres Kudus menangani laporan ini secara profesional dan objektif. Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Edukasi Penyakit Menular hingga Kanker, PDA Kudus Gandeng RS ‘Aisyiyah di PCA Jati

Terpisah, Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi secara internal terkait kasus tersebut. Ia menegaskan tidak ada pungutan atau penerimaan uang dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan RSUD.

“RSUD tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak mana pun terkait rekrutmen. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkan ke polisi, itu merupakan hak setiap warga negara,” ujar Hakam melalui pesan singkat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER