BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Senin (19/1/2026). Salah satu yang ditangkap yakni Bupati Pati Sudewo.
Sudewo sudah menjalani pemeriksaan lebih dulu di Polres Kudus. Di sana, Sudewo diperiksa 1×24 jam dan baru keluar gedung Polres Kudus pukul 00.14 WIB. Penangkapan terhadap Bupati Sudewo ini, diduga terkait dengan jual beli jabatan.
Baca Juga: KPK Benarkan Ada Penyelidikan Tertutup di Pati, Terkait Bupati Sudewo?
Selain Sudewo, sejumlah pihak lain juga ikut diperiksa. Salah satunya adalah Tri Hariyama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati. Tri Hariyama pun menceritakan saat dirinya diperiksa penyidik KPK.
Dirinya mengaku sempat diperiksa penyidik KPK selama 5 jam di Mapolsek Sumber, Kabupaten Rembang.
“Saya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Deesa, kemarin memang diundang oleh penyidik KPK. Kebetulan saya diundang di Polsek Sumber. Sedangkan saya ditanya tentang pengisian perangkat, ” ujar Tri kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ia mengatakan, bahwa terkait dengan pengisian perangkat desa sampai saat ini belum ada regulasi. Tri pun menyebut tidak tahu terkait dengan Bupati Pati Sudewo yang terjaring OTT oleh KPK.
“Tentang pengisian perangkat 2026 sampai saat ini belum ada regulasi perjalanan pengisian perangkat sehingga terkait di media, OTT saya tidak tahu tentang itu,” jelasnya.
Menurutnya terkait dengan pengisian perangkat desa, prosesnya diajukan dari Camat kepada Bupati dengan tembusan Dispermades. Hanya sampai sekarang Tri bilang belum ada tahapan pengisian perangkat desa.
Baca Juga: Gerindra Jateng Tunggu Hasil Resmi KPK Terkait Penangkapan Bupati Sudewo
“Dari sudut pandang Dispermades sepanjang belum ada desa melalui camat mengajukan ke Bupati, tembusan Dispermades baru saya proses,” jelas Tri.
“Sampai saat ini per tanggal 20 Januari 2026 belum ada,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

