UMK Jepara 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp2,7 Juta 

BETANEWS.ID, JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2026 diusulkan naik 5,6 persen dibanding tahun 2025 menjadi sekitar Rp2.756.397,00.  

Usulan itu merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara yang diadakan di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Jumat (19/12/2025). 

Baca Juga: Sambut Wisatawan Jelang Nataru, Fasilitas di Pelabuhan Penyebrangan Kartini Jepara Akhirnya Direnov

-Advertisement-

Dari pantauan Betanews.id, rapat dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Rapat sempat beberapa kali dihentikan untuk istirahat dan baru selesai sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza mengatakan rapat itu merupakan rapat pertama yang diadakan. 

Dari 23 anggota Depekab Jepara yang terdiri dari 10 perwakilan pemerintah, lima perwakilan serikat buruh, lima perwakilan pengusaha, dua akademisi dan satu pakar, hanya 21 anggota yang hadir. 

Sementara dua lainnya, yaitu satu akademisi dan satu pakar tidak hadir dalam pelaksanaan rapat.  

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, skema penghitungan Upah Minimum yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha atau variabel tertentu ditambah nilai inflasi. Besaran alpha ditentukan berada di rentang 0,5 – 0,9.  

Zamroni menyebutkan dari pihak pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan nilai alpha yang digunakan yaitu 0,3. Sementara dari serikat pekerja mengusulkan 09. 

“Karena tidak bisa mencapai musyawarah mufakat, sesuai keputusan dari suara terbanyak, diputuskan alpha yang dipakai 0,7 dengan besaran inflasi 2,65 dan pertumbuhan ekonomi 4,22. Besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu berdasarkan rilis dari Kemenaker,” kata Zamroni saat ditemui usai pelaksanaan rapat. 

Meski begitu, lima perwakilan dari serikat pekerja menurut Zamroni memberikan dissenting opinion dengan tetap mengusulkan agar nilai alpha yang digunakan yaitu 0,9.  

Dari hasil penghitungan berdasarkan suara terbanyak, maka kemudian Zamroni melanjutkan UMK Jepara 2026 diusulkan naik 5,6 persen atau mengalami kenaikan sebesar Rp146.173 dari UMK Jepara 2025 sebesar Rp2.610.224. 

Baca Juga: Sedot 12 Ribu Pengunjung Tak Sampai Sebulan, Museum Kartini Jepara Diusulkan Naik Tingkat Jadi Tipe A 

“Nilai besaran itu hari Senin, (22/12/2025) besok akan kita sampaikan ke pak bupati untuk selanjutnya diusulkan kepada gubernur,” jelasnya. 

Sebab, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyerahkan rekomendasi besaran UMK pada Senin (22/12/2025). Kemudian Gubernur akan menetapkan besaran UMP dan UMK secara serentak pada 24 Desember 2025.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER