31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pasca Dipolisikan, Aktivis Kendeng Justru Makin Bersemangat Tolak Tambang

BETANEWS.ID, PATI – Aktivis lingkungan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, Gunretno menyatakan penolakannya terhadap aktivitas tambang kian menguat, meski ia telah dilaporkan ke polisi oleh pemilik tambang.

Gunretno dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo pada awal November 2025. Ia dituduh menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan berizin, sebagaimana tertuang dalam laporan bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2025, Lebih 100 Penindakan Dilakukan Satpol PP Kudus, Ini Hasilnya

-Advertisement-

”Saya dianggap menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Masalah tidak suka tambang, aku sudah dari dulu. Baik legal maupun ilegal itukan menggali dan tetap merusak,” ujar Gunretno, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak membuatnya mundur. Sebaliknya, Gunretno mengaku semakin bersemangat menolak aktivitas tambang di Pegunungan Kendeng.

”Tetap menolak tambang legal maupun ilegal. Ini malah tambah semangat berupaya melestarikan Kendeng,” ucapnya.

Gunretno menilai, tambang yang legal maupun ilegal, memberi dampak kerusakan yang sama. Ia menyebut sejumlah petani di kawasan Kendeng gagal panen akibat kondisi lingkungan yang memburuk.

Menurutnya, aktivitas tambang membuat daya serap air Pegunungan Kendeng menurun. Dampaknya, beberapa kecamatan di Kabupaten Pati kerap mengalami banjir saat musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.

”Kita bersuara bahwa karena tambang teman-teman petani tidak panen karena situasi banjir dan kekeringan menghantui kita di Kendeng. Maka saya berharap (tambang) itu untuk ditutup,” sebutnya.

Gunretno menambahkan, berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), wilayah Pegunungan Kendeng seharusnya tidak lagi diberikan izin tambang karena tingkat kerusakannya telah dinilai parah.

”Isi rekomendasinya ditemukan kerusakan begitu besar dan tidak boleh ada izin yang keluar lagi. Itu tahun 2017 sampai 2019 itu sudah keluar. Lha, sedangkan izin (tambang) itu tahun 2023. Kenapa pemerintah mengeluarkan izin yang dilarang yang direkomendasikan tidak boleh. Dasarku menolak tambang itu,” jelasnya.

Baca Juga: 1.200 Anak Kudus Diajak Gerak Aktif Sejak Dini

Ia juga mengingatkan potensi bencana yang bisa terjadi bila tambang terus beroperasi. Gunretno mencontohkan, bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera yang dikhawatirkan bisa terjadi pula di Pati.

”Di luar itu tentang kebencanaan. Jadi kalau kita tidak menolak tambang dari awal kejadian di Sumatera lebih dulu di Pati. Faktanya banyak pertanian yang tidak panen kan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER