BETANEWS.ID, JEPARA – Kawasan Hutan Gunung Muria yang selama ini berstatus sebagai hutan lindung, dalam waktu dekat rencananya akan diubah status menjadi kawasan hutan konservasi dengan bentuk Taman Hutan Raya (Tahura).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Soegiharto menjelaskan usulan itu muncul karena untuk menjaga kelestarian ekosistem asli di kawasan hutan Gunung Muria.
Baca Juga: Resmi Disahkan, APBD Jepara 2026 Defisit Rp159 M
Saat ini, kondisi ekosistem di kawasan hutan Gunung Muria menurut Soegiharto memang masih dalam kondisi baik. Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukannya satwa endemik, salah satunya yaitu Macan Tutul yang berjumlah 16 ekor.
Selain itu, lanjut Soegiharto kawasan lereng Gunung Muria selama ini juga banyak menjadi daya topang ekonomi masyarakat dengan dijadikan sebagai lahan perkebunan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir potensi bencana, terutama bencana hidrometeorologi mulai sering terjadi di kawasan kaki Gunung Muria.
“Dengan berbagai aspek itu, kawasan Gunung Muria ini menjadi penting untuk dilakukan perlindungan dan pelestarian,” kata Soegiharto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/11/2025).
Sehingga, lanjut Soegiharto pada tahun 2022 lalu Bupati dari tiga wilayah yang geografisnya dilingkupi Gunung Muria yaitu Jepara, Kudus, Pati mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar Kawasan Hutan Gunung Muria ditingkatkan status pelestariannya.
Oleh Gubernur Jawa Tengah di masa itu, pada tahun 2023 usulan itu kemudian disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup kemudian membentuk tim kajian yang tediri dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perguruan Tinggi dari Universitas Gadjah Masa (UGM), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kementerian Kehutanan.
“Hasil kajiannya kemarin sudah disampaikan kepada Dirjen Planologi pada 25 November kemarin. Ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan. Hasilnya diperkirakan keluar akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026,” jelas Soegiharto.
Dengan ditingkatkan statusnya menjadi Hutan Konservasi, Kawasan Hutan Gunung Muria nantinya akan difokuskan sebagai kawasan untuk pelestarian keanekaragaman hayati yang tumbuh asli di daerah tersebut.
Di Kabupaten Jepara, kawasan hutan Gunung Muria yang diproyeksikan masuk ke dalam kawasan hutan konservasi tersebar di enam kecamatan yang terbagi ke dalam 13 desa.
Yaitu Desa Papasan Kecamatan Bangsri; Desa Batealit, Sumosari, dan Sumanding Kecamatan Batealit; Desa Bucu dan Desa Dudakawu Kecamatan Kembang; Desa Damarwulan, Tempur, dan Tanjung Kecamatan Keling; Desa Bungu Kecamatan Mayong; serta Desa Kunir dan Bategede Kecamatan Nalumsari.
Baca Juga: Baru Punya Satu, Wiwit Bakal Usulkan SLB di Jepara Ditambah
Soegiharto menegaskan, dalam peningkatan status kawasan Gunung Muria nantinya, hal itu tidak akan membatasi aktivitas masyarakat yang selama ini banyak bergantung pada kawasan Gunung Muria.
“Iya, kami memastikan tidak akan menimbulkan perselisihan dengan petani yang selama ini sudah berjalan,” ujar Soegiharto.
Editor: Haikal Rosyada

