Diduga Dikriminalisasi Karena Tolak Tambang Sumberrejo, Warga Jepara Ngadu ke Komnas HAM 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus penolakan aktivitas tambang oleh CV. Senggol Mekar G.S. di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara kini terus berlanjut. 

Pihak berwenang yang dalam hal ini yaitu Kepolisian Resor (Polres) Jepara sudah menaikkan kasus tersebut menjadi tahap penyidika. Terdapat tiga orang warga Desa Sumberrejo yang akan diperiksa dalam kasus penolakan tambang di Desa Sumberrejo. 

Baca Juga: Mulai Disalurkan Hari Ini, 46 Ribu Warga Jepara Terima Bansos BLT

-Advertisement-

Untuk itu, 20 orang petani dan pejuang lingkungan hidup dari Jawa Tengah yang tergabung dalam Pagar Tani yaitu Persatuan Gerakan

Rakyat Tani secara resmi mengadukan dugaan upaya kriminalisasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Selain di Kabupaten Jepara, upaya kriminalisasi juga dialami oleh dua petani di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. 

Salah satu warga penolak tambang di Desa Sumberrejo, Amry yang turut datang ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI mengatakan kasus penolakan warga terhadap tambang CV Senggol Mekar GS telah berlangsung sejak Januari 2025. 

Penolakan tersebut diwujudkan melalui serangkaian langkah pelaporan ke DLH Kabupaten Jepara, audiensi dengan Pemkab Jepara, dan pelaporan ke DLHK Provinsi Jawa Tengah serta aksi demonstrasi. 

“Sayangnya, upaya warga tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah kabupaten Jepara maupun Provinsi Jawa Tengah dan justru berujung pada upaya kriminalisasi dengan penetapan proses penyidikan kepada tiga warga setelah mendapatkan undangan klarifikasi,” katanya dalam rilis resmi yang diterima Betanews.id, Rabu (26/11/2025). 

Tiga warga yang kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan yaitu Rubekti dan Muh Irawan, Warga Dukuh Toplek pada 30 Oktober 2025 lalu. Dan satu orang warga lainnya yaitu Mohari, pada 3 November 2025. 

Tiga orang pejuang lingkungan hidup itu dikenai pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP, dan pasal 192 Ayat (1) KUHP dan/atau 162 UU RI No. 2 Tahun 2025.

“Alasan penolakkan tambang yang dilakukan oleh warga Sumberejo karena berkaitan dengan kelestarian alam dan kekhawatiran ancaman bencana,” ujar Amry. 

Sebab Desa Sumberrejo secara geografis berada di lereng Gunung Mrico yang menjadi wilayah konsesi pertambangan CV Senggol Mekar GS. MD dengan terdapat empat sumber mata air yang menjadi sumber kehidupan. 

Pembukaan tambang di Gunung Mrico yang sebelumnya ada dan beroperasi telah menyebabkan

kekeringan di sebagian dusun, tanah longsor, dan banjir lumpur bercampur material yang

menyebabkan kerusakan jalan dan gagal panen. 

Sementara itu dalam proses perizinan diduga juga terdapat dugaan pemalsuan dokumen perizinan berupa sosialisasi dan jual beli tanah. Untuk itu, warga Sumberrejo memilih untuk melaporkan kepada GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pasal 28H (1) UUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,

bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’ menjadi dasar fundamental bagi kami untuk mempertahankan ruang hidupnya,” kata Amry. 

Dalam pelaporan tersebut, Amry mengatakan terdapat tiga poin yang menjadi tuntutan yaitu pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mendesak Kapolda Jawa Tengah, Polres Jepara, dan Polres Kendal untuk menghentikan proses penyidikkan dan mengeluarkan SP 3.

Kedua, memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup Sumberrejo Jepara dan petani Dayunan Kendal.

Dan terakhir, meminta GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi dan mencabut izin pertambangan CV Senggol Mekar GS.MD.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER