BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 1.820 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun masih berstatus paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan terkait dengan gaji sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penggodokan dan penghitungan. Sebab nantinya, 1.820 PPPK Paruh Waktu akan digaji menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Usai Dilaporkan Warga, Tambang Tanah Urug Ilegal di Batealit Jepara Kena Sidak
Sedangkan terkait dengan besarannya, Ary menyebut disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima oleh mereka saat ini. Pemerintah menurutnya belum bisa memastikan akan bisa menggaji mereka dengan jumlah besar. Di sisi lain, dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Jepara mengalami penurunan.
“Kalau full disamakan menjadi UMR (UMK), berat itu pemda. Butuh anggaran yang besar. Tapi belum tahu nanti keputusannya seperti apa. Ini masih kami godok, masih kita kaji,” katanya pada Rabu, (24/9/2025).
Lebih lanjut Ary mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mencari skema pembiayaan gaji bagi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu nantinya, menurut Ary juga tidak melalui mekanisme pelantikan. Akan tetapi hanya pemberian Surat Keputusan (SK).
“Tidak ada pelantikan. Sesuai rencana hanya penyerahan SK di akhir tahun 2025 nanti. Jadi mereka mulai bekerja dengan status PPPK paruh waktu mulai Januari 2026,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan PPPK paruh waktu itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Jepara, Ary Bachtiar pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Sengon di Jalur Jepara-Kudus Capai 80 Persen, Motor Bisa Lewat
Ada 1.802 PPPK diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Rinciannya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 491, yang terdiri dari 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.
Kemudian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.329, dengan rincian 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis.
Editor: Haikal Rosyada