BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga menyebabkan dua orang tewas di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus. Dua pelaku yang sebelumnya kabur ke luar Jawa berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan wilayah Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/9/2025).
Diketahui, dua pelaku berinisial AAD dan RPM yang merupakan adik kakak, tengah ditahan atas perbuatannya usai melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan dua korban, pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Sidak Dapur MBG, Wabup Kudus Bellinda Temukan Banyak Kekurangan
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, motif tersangka dipicu karena dendam lama. Di mana, satu tahun lalu korban pernah ditegur oleh tersangka karena dianggap selalu membuat kegaduhan di sekitar rumah korban.
“Setelah ditegur, bukannya berhenti (korban) malah menjadi-jadi. Sehingga membuat tidak nyaman bagi keluarga tersangka, termasuk tersangka. Terlebih beberapa hari sebelum kejadian, anak dari tersangka diludahi oleh salah satu korban,” bebernya saat gelar perkara di Polres Kudus, Rabu (24/9/2025).
Hal tersebut, kata Heru, menyebabkan tersangka sakit hati dan melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polres Pati, Polda Bali, Polda NTB dan Resmob Polres Lombok Barat yang telah membackup dan membantu dalam proses pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya.
Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin menambahkan, kronologis pelarian tersangka menaiki Kawasaki Ninja RR warna putih bernopol K 2035 AU hingga Pamotan, Rembang. Sepeda motor tersebut kemudian dititipkan kepada temannya di Pamotan lalu menaiki bus menuju Denpasar Bali.
“Dari Denpasar, pelaku lari lagi dengan menyewa armada grab untuk menyebrang ke Lombok Barat, karena merasa tidak tenang di Bali. Di sana dia bersembunyi dengan menyewa satu unit kamar kos,” ujarnya.
Danail menyebut, dalam keterangan pelaku, senjata yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban secara spontan diambil dari rumah pelaku untuk melabrak para korban yang notabene rumah korban tidak jauh dari rumah pelaku.
“Dari keterangan tersangka, awal tidak ada niat untuk menghabisi. Tapi karena akibat dari perbuatan korban sehingga mengakibatkan nyawa para korban meninggal dunia. Dua sajam ini digunakan masing-masing tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” terangnya.
Baca Juga: Tujuh Kursi JPT Kosong, Pemkab Kudus Jadwalkan Seleksi Terbuka Oktober
Para tersangka akhirnya dapat diamankan oleh Resmob Polres Kudus bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng yang dibackup Jatanras Polda Bali, Jatanras Polda NTB dan Resmob Polres Lombok Barat.
“Sebab mereka sudah kehabisan bekal sehingga mereka menyewa satu kamar kos di wilayah Lombok Barat,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

