BETANEWS.ID, PATI – Muhammadun, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, mengaku heran terkait efisiensi anggaran di Kabupaten Pati. Sebab, kebijakan tersebut justru digunakan untuk proyek yang dinilai tidak urgent untuk direvitalisasi atau dibangun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (17/9/2025). Dalam sidang itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Riyoso dihadirkan.
Baca Juga: Mantan Sekda Blak-blakan Ngaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Kebijakan Bupati Sudewo
Semula, Muhammadum menayakan proses efisiensi dan penggeseran APBD tahun 2025. Apakah hal itu sudah sesuai proses atau tidak. Mengingat, dari hasil pemeriksaan, Jumani yang saat itu menjabat sebagai Sekda tidak dilibatkan. Padahal saat itu, kebijakan efesiensi diberlakukan.
”Mantan Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sama sekali tidak dilibatkan dalam perencanaan. Dilibatkan setelah jadi untuk proses. Artinya proyek jalan semua ini, APBD menyesuaikan dengan perubahan program yang sudah disesuaikan. Apakah proses seperti itu benar?,” tanya Muhammadun.
Selain itu, Muhammadun juga menilai pembangunan fisik yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terkesan menghapus dari peninggalan pemerintahan sebelumnya.
”Seperti halaman Pendapa Kabupaten Pati itu sudah bagus, dibongkar. Kemudian ada Masjid Agung belum lama direnovasi. Masyarakat juga belum ada komplain masjid seperti ini, saya belum pernah dengar. Tapi tiba-tiba direnovasi total senilai Rp15 miliar,” kata Muhammadun.
”Kemudian Alun-alun itu biaya anggaran Rp10 miliar atau Rp12 miliar, belum lama juga mau diubah. Gapura Pati Bumi Mina Tani ini dibongkar juga. Kesan yang ada, peninggalan pemerintah sebelumnya mau dihilangkan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Muhammadun juga menilai slogan Pati Bumi Mina Tani hendak diganti. Walaupun akhirnya diralat oleh Bupati Pati Sudewo dan mengatakan kalau Pati Mutiara hanya tema hari jadi.
”Sebelumnya Pati Bumi Mina Tani mau diganti menjadi Pati Mutiara. Artinya masalah efisiensi, bangunan yang belum mendesak itu diutamakan sehingga narasi efisien menjadi bias. Halaman Kantor Bupati itu habis anggaran berapa. Kemudian masjid Agung mau dianggarkan Rp 15 miliar. Jadi narasi efisien ini tidak bermakna,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas PUPR Pati, Riyoso pun menjawab. Ia menilai efesiensi maupun rasionalisasi itu berdasarkan Perpres. Ia pun menilai kebijakan tersebut sudah sesuai regulasi.
”Itu masa transisi terjadi rasionalisasi. Kemudian terjadi pengambilan alokasi. Sesuai pak. Prosesnya boleh. Waktu itu ada surat keuangan, surat edaran bersama Kemudian dituangkan dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025. Kemudian dilakukan dilakukan dan berkoordinasi Dirjen Kementerian Daerah,” kata Riyoso.
Baca Juga: Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Kembali Dijaga Ketat Aparat
Riyoso menyampaikan, setiap pemimpin memiliki visi dan misi sendiri. Ia menilai tidak ada niat menghilangkan peninggalan Bupati Pati sebelumnya.
”Orang tergantung selera banyak orang mengatakan lebih baik. Jadi ketegasan sebuah karya dari beliau didiskusikan yang kemudian tanggung jawab adalah beliau Bupati Pati,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

