Mantan Sekda Blak-blakan Ngaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Kebijakan Bupati Sudewo

BETANEWS.ID, PATI – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo kembali menyita perhatian publik, terutama saat Mantan Sekda Pati, Jumani, dihadirkan pada Rabu (17/9/2025). Dalam rapat yang digelar di DPRD Pati, Jumani mengungkapkan fakta mengejutkan, bahwa selama menjabat sebagai Sekda, ia tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan-kebijakan besar, mulai dari kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Pati.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menjelaskan, bahwa kehadiran Jumani dalam rapat kali ini untuk menggali informasi terkait kebijakan-kebijakan penting, termasuk PBB-P2 yang sempat menjadi polemik, serta mutasi jabatan ASN.

Baca Juga: Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Kembali Dijaga Ketat Aparat

-Advertisement-

“Terkait dengan PBB yang kemarin sempat ramai, beberapa camat sudah diundang di ruangan ini. Apakah Pak Jumani dilibatkan sejak awal mengenai PBB yang kedua kali hadir di Kayen di rumah pribadi Bupati?” tanya Bandang.

Selain itu, Bandang juga menyentil soal mutasi jabatan ASN, yang menurutnya terjadi dengan proses yang tidak biasa.

“Mutasi jabatan, ada mutasi jabatan terkait dengan izin kurang 6 bulan dan izin dari Mendagri tanggal 8 (Mei 2025) keluarnya izin tanggal 18 (Mei 2025). Kemudian terkait dengan Direktur RSUD Pati, apakah bapak tahu?” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jumani yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan setelah dimutasi pada 2 Juli 2025 mengungkapkan, bahwa ia tidak pernah terlibat dalam penyusunan kebijakan PBB-P2, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

“Terkait dengan PBB dari awal saya tidak pernah dilibatkan. Jadi otomatis rapat di Slungkep, saya tidak dilibatkan karena tidak ada undangan,” jelas Jumani.

Jumani juga mengungkapkan, bahwa ia tidak dilibatkan dalam proses mutasi jabatan ASN. Ia hanya mengetahui informasi seputar mutasi jabatan setelah keputusan sudah diambil.

“Pertama, dengan mutasi jabatan penyusunan rencana penataan proses mutasi dan promosi, saya tidak dilibatkan. Tetapi saya menandatangani tim penilai pekerja selaku Sekda,” katanya.

Ia juga mengaku sempat mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengisian Direktur RSUD Pati. Namun, setelah itu, ia tidak tahu menahu karena lagi-lagi tidak dilibatkan dalam proses lebih lanjut.

“Terkait RSUD Pati, seingat saya pernah dapat tembusan satu kali dari BKN, saya naikan ke Pak Bupati. Setelah itu, saya tidak tahu perkembangannya,” ujarnya.

Menurut Jumani, proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pati sangat tidak lazim. Ia menjelaskan bahwa biasanya mutasi jabatan diawali dengan pengusulan oleh BKSDM yang kemudian dibahas bersama sebelum diajukan ke Bupati.

“Ini tidak lazim. Prosesnya harus melalui BKSDM, baru disampaikan ke kita, kemudian dibahas bersama. Setelah itu kita naikan usulan tersebut ke Bupati. Tapi dalam hal ini, saya nggak tahu adanya mutasi. Saya nggak dikasih tembusan,” tambahnya.

Jumani juga mengaku bingung dengan alasan Bupati Sudewo tidak melibatkannya.

“Itu pertanyaan untuk Pak Bupati kenapa Sekda tidak dilibatkan. Harusnya tanya sama Bupati Pati,” tegasnya.

Meski demikian, Jumani mengaku tidak merasa terganggu dengan tidak dilibatkannya dirinya dalam pengambilan keputusan penting tersebut.

“Suasana kerja subjektif. Tugas sekda itu membantu Bupati berkoordinasi dengan OPD, ada tugas administrasi juga. Mungkin Bupati punya cara kerja sendiri. Saya biasa saja,” jelasnya.

Baca Juga: Minim Penerangan, Dua Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Jendral Sudirman Pati

Ia menambahkan bahwa tugas seorang Sekda sangat padat, salah satunya mengurusi surat-surat yang datang ke Pemkab.

“Tugas sekda itu banyak, menangani surat-surat di kabupaten, bisa ribuan sehari. Itu suasana kebatinan saya biasa saja. Hanya saja, waktu Bupati baru datang, kita harus menyesuaikan dengan ritme beliau,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER