BETANEWS.ID, PATI – Dua wartawan korban kekerasan saat akan melakukan wawancara doorstop kepada Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati resmi melapokan tindak pidana kekerasan yang dialami ke Mapolresta Pati pada Kamis (4/9/2025) malam.
Dalam pelaporan tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya ikut mendampingi terhadap kedua korban, yakni MP, jurnalis perempuan anggota IJTI Muria Raya, dan UH anggota PWI Kabupaten Pati.
Baca Juga: PWI Jateng Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Pati
Pelaku kekerasan diduga merupakan seorang pria berjaket hitam dan bertopi merah marun yang mendampingi Manurung keluar ruang pansus Hak Angket DPRD Pati.
Insiden ini terjadi saat Manurung meninggalkan atau walk out (WO) dari ruang sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (4/9/2025).
“Yang menjadi korban kekerasan saat meliput di DPRD, ini kita buat laporan ke polisi. Teman-teman kita dampingi dari organisasi profesi PWI dan IJTI,” kata Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi.
Effendi meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas tindakan kekerasan ini. Ia menyebut, bahwa praktik kekerasan atas nama dan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan secara hukum.
“Harapan diproses secara tuntas. Ini bentuk menghalangi-halangi. Kekerasan bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh hukum, apalagi ini menghalangi kerja-kerja wartawan. Jadi itu jelas di Undang-Undang Nomor 40 tahun 99 tentang Pers. Ada unsur pidana,” ungkapnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan harus diproses secara hukum. Apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan terhadap wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.
“PWI dan IJTI sebagai organisasi profesi, kita ingin menjadi pembelajaran bersama, edukasi kepada siapa pun bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pers adalah bagian hak asazi dari setiap warga negara, yang berprofesi sebagai wartawan harus dilindungi. Negara harus hadir di sini,” tuturnya.
Baca Juga: Bandang Respon Sikap Walk Out Ketua Dewas RSUD Soewondo dari Ruang Sidang Pansus
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini. Ia mengaku Polresta Pati akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Laporannya dari pihak Polresta Pati sudah menerima. Kita tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita akan dalami terlebih dahulu. Kita dalami dulu. Kita komitmen untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

