31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Bidik Konser Gratis, Tujuh Komplotan Pencopet Asal Bandung Gasak HP Penonton di Konser HUT ke-80 Jateng

BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan tujuh orang komplotan pencopet asal Kabupaten Bandung. Mereka diamankan saat beraksi di Konser NDX A.K.A dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, (19/8/2025) lalu di Alun-Alun 1 Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan tujuh komplotan pencopet tersebut sebelumnya memang sudah janjian untuk berangkat bersama ke Kabupaten Jepara. Sebab mereka tahu, di Jepara akan ada konser musik NDX A.KA yang diselenggarakan gratis.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-80 Jateng, Luthfi Ajak 35 Kepala Daerah Kunjungi Karimunjawa

-Advertisement-

“Kalau konsernya gratis, pengunjung atau penontonnya pasti banyak. Sehingga itu mereka manfaatkan untuk melancarkan aksinya,” katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Jepara, Jumat (22/8/2025).

Adapun tujuh komplotan pencopet yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30).

Eam orang copet tinggal di satu kecamatan yang sama yaitu, Kecamatan Babakan Cibaray, Kota Bandung. Sedangkan satu orang copet tinggal di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan komplotan pencopet tersebut melancarkan aksinya dengan cara membuat kerusuhan terlebih dahulu. Kemudian setelah berhasil ricuh, pelaku yang lainnya memanfaatkan momen kericuhan untuk mengambil handphone milik penonton.

“Jadi ada satu di antara pelaku mencoba memancing kerusuhan dan yang lain bertugas mengambil handphone penonton,” ujarnya.

Dari aksi komplotan pencopet tersebut, ia menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan lima buah HP yaitu satu buah Hp merk Redmi 13 X Warna hitam, satu buah iPhone 8+ warna emas, satu buah hp Oppo A54 warna star blue, satu buah hp redmi A3 warna hitam, satu buah hp Oppo A3S warna merah dan satu buah softcase Redmi 13 X warna abu-abu.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah mobil Daihatsu Ayla yang digunakan untuk berkendara ke Kabupaten Jepara dan satu buas tas pinggang warna merah.

“Di Jepara ini yang kedua, sebelumnya sudah pernah juga di daerah yang ada di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Barang hasil copetan, oleh para tersangka kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

Salah satu pelaku, MR (26) yang setiap harinya bekerja sebagai pengaman mengaku jika biasanya ia bersama rekan-rekannya sengaja menyasar konser musik gratis untuk melancarkan aksi pencopetan.

Baca Juga: Bakal Segera Disidangkan, Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Nahkoda Kapal di Laut Karimunjawa

“Iya (biasanya menyasar konser musik gratis). Aksi yang pertama dapat 4 HP, dijual Rp500 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tujuh orang pelaku terancam pasal 364 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER