BETANEWS.ID, JEPARA – Kebijakan pemerintah untuk menarik pajak royalti dari pemutaran musik dan lagu membuat bingung pelaku usaha hotel di Kabupaten Jepara.
Wakil Ketua PHRI Kabupaten Jepara, Dodi Iskandar mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak restoran maupun kafe yang memutar lagu secara bebas. Sebab sosialisasi terkait kebijakan tersebut belum pernah dilakukan kepada mereka.
Baca Juga: Siap-Siap! Jembatan Kanal Jepara Bakal Dibongkar Pada 25 Agustus Mendatang
“Sampai sekarang teman-teman masih memutar (musik atau lagu). Masih ada juga live musik,” katanya pada Senin, (18/8/2025).
Selain itu, sebagai pengusaha ia juga mengaku keberatan terhadap penarikan pajak royalti musik. Sebab kebijakan pembayaran royalti musik sampai saat ini masih cukup ambigu. Lebih dari itu, Dodi juga bingung dengan hitung-hitungan royalti yang dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Apalagi, kabarnya hitungannya per meja. Itu bagaimana cara menghitungnya. Belum tentu mejanya penuh. Ini sangat membingungkan untuk kami,” ungkapnya.
Selain membingungkan, ia menilai bahwa kebijakan pembayaran royalti musik dan lagu tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha. Sebab tidak mungkin royalti itu dibebankan kepada konsumen.
Baca Juga: Mulai Didistribusikan November, Empat TPS di Jepara Bakal Punya Alat Pembakar Sampah
Di sisi lain, ia melanjutkan, belum tentu setiap konsumen yang datang bisa menikmati musik yang diputar pemilik restoran atau kafe. Alih-alih menikmati, bisa jadi ada konsumen yang tak nyaman dengan musik yang sedang diputar sebab tak suka atau tak sesuai suasana hati mereka.
“Kita enggak bisa pastikan musik itu dinikmati konsumen yang datang. Karena terkadang, orang datang hanya untuk menikmati suasana saja. Tidak untuk mendengarkan musik. Lantas, apakah suara musik yang masuk ke telinga konsumen itu harus dibebani biaya pembayaran royalti?” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

