DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemakzulan Sudewo

BETANEWS.ID, PATI – DPRD Pati menggelar sidang paripurna tak lama setelah aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Sudewo berlangsung ricuh, Rabu (13/8/2025).

Dalam paripurna tersebut, disepakati untuk menggulirkan hak angket dan pembentukan pansus untuk pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

Baca Juga: Soal Tuntutan dari Pendemo Agar Dirinya Mundur, Sudewo Bilang Begini

-Advertisement-

Seluruh fraksi setuju soal penggunaan hal angket dan pembentukan pansus tersebut. Yakni fraksi Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar.

“Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

Sikap tersebut membuat suasana ruangan riuh tanda setuju.

Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perubahan jadwal rapat paripurna dilakukan sesuai Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Hasil rapat memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang beranggotakan 15 orang dari tujuh fraksi.

Pansus dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo, dengan Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.

“Harapannya pansus hak angket segera berjalan. Semua kuncinya ada di Bupati Pati. Kebijakan ada di beliau,” ucapnya.

Ia menegaskan, proses ini akan berjalan sesuai tahapan. Pansus diberikan waktu maksimal 60 hari untuk bekerja, namun DPRD Patj berharap dapat menyelesaikan lebih cepat agar hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati, Nimerodin Gulo mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pati. Data soal pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Bupati Pati sudah dikantongi oleh dewan. Sehingga prosesnya diharapkan tidak lama.

“Ini respon positif. Mereka sudah paham persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati. Data-data sudah ada, jadi kami berharap prosesnya tidak lama,” ujarnya.

Gule mencontohkan dugaan pelanggaran hukum, seperti pemindahan ASN eselon II menjadi staf, hingga pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dari kalangan non-ASN.

Baca Juga: Sempat Keluar Temui Pendemo, Bupati Sudewo Dilempari Gelas Air Mineral

“Itu jelas tidak boleh secara hukum. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, rakyat juga akan ikut mengawal,” tegasnya.

Dengan terbentuknya pansus, DPRD Pati kini resmi memulai proses hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan Sudewo jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER