BETANEWS.ID, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap guru SD Negeri di Kecamatan Jati. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah guru dikenakan iuran secara rutin oleh pengurus K3S.
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan verifikasi awal.
Baca Juga: Dua Wisatawan Tercebur di Bendungan Logung Kudus, TNI dan Relawan Sigap Lakukan Penyelamatan
“Benar, ada laporan terkait dugaan pungutan oleh K3S. Saat ini masih kami proses, kami juga telah mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).
Menurut Eko, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa memang terdapat praktik penarikan iuran, namun konstruksi masalahnya belum bisa disimpulkan secara pasti. Ia menegaskan bahwa Inspektorat masih mendalami apakah praktik tersebut termasuk dalam kategori pungli atau bentuk lain yang didasarkan atas kesepakatan internal.
“Ada penarikan, tapi apakah itu benar-benar pungli atau kesepakatan bersama, itu yang masih kami dalami. Kami tidak ingin menyampaikan konstruksi masalahnya secara prematur, karena bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” bebernya.
Dugaan pungutan yang terjadi dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per bulan per guru. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh K3S dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Meski demikian, jumlah total dana yang telah terkumpul belum dapat dipastikan.
“Saldo terakhir kurang lebih Rp70 jutaan, tapi berapa yang sudah ditarik secara total, kami belum tahu. Ada pergantian bendahara, jadi data yang masuk masih kami telusuri,” sebutnya.
Terkait jumlah guru yang diduga terlibat dalam iuran tersebut, pihak Inspektorat juga belum dapat memastikan karena proses verifikasi masih berjalan. Pihaknya baru mengundang salah satu pengurus K3S Kudus untuk klarifikasi tahap awal.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan praktik serupa terjadi di kecamatan lain, Eko mengaku belum bisa memastikan. Fokus pemeriksaan saat ini masih pada K3S di Kecamatan Jati.
“Belum kami dalami lebih jauh ke wilayah lain. Saat ini kami fokus pada dugaan yang dilaporkan terlebih dahulu. Jika nanti ditemukan indikasi di tempat lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Baca Juga: Usai Kantor Dikepung, Satpol PP Pati Akhirnya Kembalikan Donasi Warga untuk Demo Kenaikan PBB
Ia menegaskan, pihak Inspektorat akan menangani kasus ini secara profesional dan independen. Hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan karena seluruh proses masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi.
“Kami berkomitmen menuntaskan pemeriksaan ini dengan objektif. Hasil akhirnya akan kami sampaikan setelah semua proses selesai,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada

