132 Kopdes Merah Putih di Kudus Terbentuk, Tapi Baru 10 yang Sudah Punya NIB, Ini Sebabnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 132 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah terbentuk di Kabupaten Kudus, terdiri 123 yang ada di desa dan sembilan di kelurahan dengan sertifikat AHU. Dari jumlah tersebut, sayangnya hanya 10 yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo menyampaikan, dalam rangka memberikan dukungan untuk pendirian Kopdes Merah Putih di Kota Kretek, pihaknya melakukan pendampingan pengurusan izin berusaha. Namun, sampai saat ini baru ada 10 Kopdes Merah Putih yang mempunyai NIB.

Baca Juga: Inovasi Mahasiswa UMK Hidupkan Bordir Padurenan Kudus, Libatkan Pemuda Desa Setempat

-Advertisement-

“Dari 10 tersebut, delapan yang NIBnya sudah sesuai dengan penamaan Kopdes Merah Putih. Sementara dua di antaranya belum atau ada ketidaksesuaian,” ujar Harso kepada Betanews.id di ruang kerjanya belum lama ini.

Harso pun merinci Kopdes Merah Putih yang sudah memiliki NIB. Antara lain adalah Desa Hadipolo dan Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Lalu, Desa Lambangan dan Wonosoco, Kecamatan Undaan.

Kemudian, Desa Rendeng, Kaliputu dan Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota. Serta Desa Payaman, Kecamatan Mejobo.

“Sementara dua lainnya yang sudah berNIB tetapi belum sesuai dengan penamaan Kopdes Merah Putih ada di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dan Desa Kaliputu, Kecamatan Kota,” bebernya.

Menurut Harso ada penyebab masih banyaknya Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kudus yang belum memiliki NIB. Di antaranya adalah adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Kopdes tersebut.

“Tak hanya itu, para pengurusnya juga diwajibkan untuk memiliki NPWP. Persyaratan ini memang sedikit menghambat dalam pengurusan NIB Kopdes Merah Putih di Kudus, sebab tidak semua pengurus saat ini sudah mempunyai NPWP,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut Harso, tentu perlu dikomunikasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta KPP Pratama Kudus, supaya pengurus Kopdes Merah Putih di Kudus segera memiliki NPWP.

Baca Juga: Enam Titik Jadi Prioritas Perbaikan Jalan Kudus-Purwodadi, Anggaran Capai Rp7,7 Miliar

Harso menambahkan, saat ini pihaknya mempunyai program Pelayanan Mal Keliling Bagi Masyarakat Berbasis OSS (Panglima BOS) yang dikhususnya untuk pelayanan pengurusan izin berusaha untuk para pelaku usaha. Ia berharap, pengurus Kopdes Merah Putih bisa memanfaatkan program tersebut dan konsultasi terkait pengurusan NIB di kecamatan masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.

“Kami akan membantu dalam pengurusan NIB Kopdes Merah Putih. Setelah memiliki NIB, kemudian akan dijabarkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan KBLI, harapan kami tidak semua rencana usaha langsung dimasukan. Tetapi masukan dulu usaha yang sudah pasti dijalankan. Ketika nanti ada penambahan usaha, baru KBLInya disusulkan lagi,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER