31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Disdikpora Kudus Tegaskan Pembelian Seragam Sekolah Bebas di Manapun

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) tidak memperbolehkan adanya pungli (pungutan liar) di sekolah terkait pengadaan seragam untuk siswa. Pasalnya sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1 disebutkan, bahwa tanggung jawab pengadaan pakaian seragam ada pada orang tua atau wali peserta didik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, di mana seluruh Kepala SMP di Kudus sudah dikumpulkan di Kantor Disdikpora, Jumat (4/7/2025). Dalam rapat tersebut, katanya, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mewanti-wanti agar pihak sekolah membebaskan pengadaan seragam bagi wali murid.

Baca Juga: Minyak Jelantah Warga Kudus Bakal Diolah Jadi Bioavtur, Emak-emak Panen Cuan

-Advertisement-

“Jadi tadi dari seluruh Kepala SMP diintruksikan langsung Pak Bupati, pembelian seragam sekolah menjadi hak wali murid. Mereka bebas membeli seragam di manapun, baik toko, pasar, atau di koperasi sekolah,” katanya, Jumat (4/7/2025).

Walaupun sekolah menyediakan di koperasi, kata dia, diperbolehkan. Dengan catatan, pihak sekolah tidak mewajibkan untuk membeli seragam, karena hal pengadaan seragam sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

“Misalkan ada, sekolah hanya boleh menyediakan contoh (sampel) tanpa mewajibkan pembelian dari koperasi sekolah. Seperti jenis kain, model potongan, dan warna untuk menyeragamkan pakaian peserta didik,” jelasnya.

Sebagai upaya penekanannya, pihak Disdikpora Kudus menginstruksikan kepada sekolah di bawah naungannya untuk membuat banner terkait pembebasan wali peserta didik di masing-masing sekolah, membeli seragam di manapun. Hal itu dimaksudkan agar wali murid mengetahui, bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah.

“Meski dalam rapat hanya Kepala SMP, kami juga akan memberi tahu kepada semua SD untuk membuat banner serupa. Agar mulai besok sudah dipasang di masing-masing sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Hingga Juni 2025, Ada Tiga Kasus Kematian Ibu di Kudus

Anggun juga menyinggung terkait seragam olahraga dan batik khas sekolah, yang memang pengadaannya dari sekolah. Hal tersebut lantaran olahraga dan batik khusus tidak disediakan secara masal di luar.

“Kalau bati khas dan seragam sekolah, memang dari koperasi yang menyediakan,” tuturnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER