BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kemudahan investasi, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris meresmikan Kedai PBG dan SLF (Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi), Selasa (1/7/2026). Kedai tersebut berlokasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.
Peresmian ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan PBG dan SLF. Bupati menyatakan, keberadaan kedai ini merupakan langkah konkret untuk memberikan pelayanan ekselen di bidang perizinan konstruksi.
Baca Juga: Tahun Ini Kurang 53 Siswa, Ternyata SMP 4 Bae Setiap Tahun Selalu Kekurangan Siswa
“Selama ini masyarakat sering bertanya kenapa pengurusan PBG dan SLF lama. Nah, kedai ini adalah jawaban untuk mempermudah dan mempercepat proses tersebut. Warga bisa berkonsultasi langsung, mengetahui kekurangan berkas, dan tidak perlu bolak-balik lagi,” ujar Sam’ani usai peresmian, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, semua proses tetap dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, namun dengan sistem pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit. Ia menekankan bahwa perizinan di Kudus tidak boleh lagi dibuat mumet, bertele-tele, atau menyulitkan masyarakat.
“Yang penting regulasi tetap ditegakkan, tapi masyarakat harus dipermudah. Ini bentuk komitmen bersama untuk memperlancar investasi di Kudus,” tegasnya.
Terkait tenaga ahli di bidang tersebut, Sam’ani mengungkapkan di Kudus cukup banyak. Mereka tergabung dalam Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) Kudus.
“Dinas PUPR tidak boleh menunjuk atau mengarahkan pemohon perizinan kepada tenaga ahli tertentu. Masyarakat bebas memilih konsultan manapun, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo, menyampaikan bahwa peluncuran Kedai PBG dan SLF ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati usai audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus.
“Banyak keluhan dari Apindo terkait lambannya proses PBG dan SLF. Maka kami coba bantu masyarakat dengan layanan offline. Karena sebenarnya masyarakat bisa menginput sendiri, tapi karena banyak yang tidak sesuai aturan pusat, akhirnya terhambat,” ungkap Harry.
Kedai ini, lanjutnya, akan menjembatani proses verifikasi awal. Petugas akan membantu pengecekan dokumen dan memandu pemohon hingga bisa menginput secara mandiri.
“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, proses input bisa selesai sekitar satu jam. Jadi kalau semuanya lancar, dua sampai tiga hari saja sudah bisa selesai,” jelasnya.
Baca Juga: Hampir Rata SD di Kudus Kekurangan Siswa, SD 1 Wates Baru Ada Satu Pendaftar
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan SLF pada dasarnya gratis. Namun, untuk pengurusan dokumen teknis, ada retribusi resmi yang dihitung berdasarkan luas bangunan sesuai ketentuan.
Dengan hadirnya Kedai PBG dan SLF, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap masyarakat tidak lagi menemui kendala yang berlarut-larut dalam pengurusan izin bangunan, sekaligus membuka ruang percepatan pembangunan dan investasi yang lebih sehat dan akuntabel di Kota Kretek.
Editor: Haikal Rosyada

