BETANEWS.ID, KUDUS – Menanggapi keluhan para pedagang pasar tradisional di Kudus terkait kenaikan tarif retribusi, anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, mengimbau agar para pedagang tidak ragu untuk mengajukan permohonan keringanan kepada dinas terkait.
Sayid menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi bukan hanya terjadi di Pasar Bitingan, tetapi juga berlaku di seluruh pasar tradisional di wilayah Kabupaten Kudus. Hal ini, menurutnya, merupakan konsekuensi dari diberlakukannya peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Banyak Jalan Beralih Fungsi Jadi Drainase, DPRD Kudus Rancang Perda Sistem Drainase
“Kenaikan retribusi ini berdasarkan Perda baru, jadi memang ada penyesuaian. Namun, kalau memang para pedagang merasa keberatan, silakan mengajukan keringanan ke dinas,” ujar Sayid kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu para pedagang dari berbagai pasar di Kudus, seperti Pasar Bitingan dan Pasar Mijen, telah menggelar audiensi bersama Komisi B DPRD Kudus dan Dinas Perdagangan. Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan keberatan mereka terhadap retribusi yang naik di tengah kondisi pasar yang sepi pembeli.
“Mereka menyampaikan bahwa pembeli makin sepi, tapi retribusi justru naik. Ini yang menjadi perhatian kita. Kami memahami situasi tersebut dan mendukung adanya dialog antara pedagang dengan pemerintah,” bebernya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan tarif retribusi merupakan amanat dari regulasi yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap dapat memberikan perlakuan khusus apabila ada kondisi tertentu yang layak dipertimbangkan.
“Kalau ada perlakuan khusus yang dibutuhkan, bisa saja dilakukan. Tapi prosedurnya tetap harus dijalankan. Ajukan dulu ke dinas supaya bisa ditindaklanjuti secara resmi,” tambahnya.
Sayid juga berharap dinas terkait dapat responsif terhadap keluhan yang disampaikan oleh pedagang. Menurutnya, komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.
“Kami di DPRD siap menjembatani aspirasi dari bawah. Tetapi harus tetap mengikuti jalur administrasi yang benar. Jangan sampai masalah ini berlarut hanya karena kurang komunikasi,” tegas politikus PKS tersebut.
Baca Juga: Terkait SE Kewaspadaan Dini Covid-19, Wabup Bellinda Imbau Ini ke Warga Kudus
Di momen terpisah, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memgatakan, akan meninjau ulang terkait kebijakan kenaikan tarif retribusi pasar. Ia juga mengimbau agar komunitas pedagang pasar tradisional bisa mengajukan keringanan.
“Kalau sudah ada pengajuan, nanti kita akan kaji berapa layaknya diskon yang bisa diberikan kepada para pedagang terkait retribusi kios dan los pasar tradisional,” ujar Sam’ani saat ditemui di gedung DPRD Kudus.
Editor: Haikal Rosyada

