31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Banyak Jalan Beralih Fungsi Jadi Drainase, DPRD Kudus Rancang Perda Sistem Drainase

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus secara resmi menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa. Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda Tentang Produk Halal dan yang satunya lagi adalah Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Penjelasan umun kedua Ranperda tersebut sudah disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (4/6/2025), yang juga dihadiri oleh bupati dan wakil bupati Kudus.

Baca Juga: Kisruh KONI Kudus, Ketua Komisi D DPRD Minta Masalah Diselesaikan Secara Internal

-Advertisement-

Ketua DPRD Kudus, Masan menyampaikan, bahwa keberadaan kedua Perda tersebut nantinya sangat penting untuk masyarakat. Karena menurutnya, Perda tersebut dibuat untuk melindungi warga Kota Kretek.

“Jelasnya, Perda itu dibuat untuk melindungi masyarakat dan juga tidak membebani masyarakat. Biar masyarakat Kudus semakin sejahtera,” ujar Masan di Gedung DPRD Kudus, Rabu (4/6/2025).

Masan mengungkapkan, alasan DPRD Kudus membuat Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase dikarenakan banyak jalan di Kota Kretek yang tak ada drainasenya. Misalnya Jalan Raya Kudus-Grobogan dan Jalan Raya Kudus-Colo itu keberadaan drainasenya tidak jelas.

“Di kedua jalan tersebut, drainasenya malah di jalan. Oleh karena itu, perlu diatur dengan Perda,” jelasnya.

Lebih lanjut Masan menjelaskan, bahwa saat ini banyak drainase di Kabupaten Kudus yang keberadaannya lebih tinggi dari pada jalan. Sehingga airnya tidak mengalir melalui drainase, tetapi melalui jalan.

“Itu kalau gede bahaya, bisa jadi air bah. Bisa jadi banjir bandang. Oleh karena itu, agar drainase di Kabupaten Kudus ini berfungsi sesuai peruntukannya maka harus diatur dengan Perda. Supaya, ketika ada ada bangunan baru, pemasangan drainasenya tidak ketinggian,” sebut politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sementara terkait Ranperda Produk Halal disusun untuk menjamin dan meningkatkan produk halal di daerah, dengan melakukan upaya fasilitasi pensertifikatan dan pengawasan produk. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk lokal.

“Baik di tingkat antar daerah, nasional maupun internasional. Hal tersebut bisa dilakukan melalui sertifikat halal,” ungkapnya.

Baca Juga: Ekonomi Lesu, Penjualan Hewan Kurban di Kudus Turun Drastis

Selain itu, kata Masan, melalui Ranperda Produk Halal diharapkan mampu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Kami berharap, ketika dua Ranperda ini sudah disahkan jadi Perda, segera ditindaklanjuti oleh eksekutif untuk segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup)nya. Agar aturan tersebut bisa segera diterapkan,” harapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER