BETANEWS.ID, JEPARA – Pendaftaran seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara resmi dibuka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menjelaskan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekda Jepara tersebut diketuai oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Baca Juga: Sepi Pembeli dan Retribusi Naik, Nasib Pedagang Pasar Bitingan Kudus Diujung Tanduk
Dalam pengumuman resmi yang sudah diterbitkan, pendaftaran seleksi Sekda Jepara hanya dibuka selama 15 hari. Mulai tanggal 28 Mei – 11 Juni 2025.
“Pendaftaran seleksi Sekda Jepara sudah dibuka, per 28 Mei lalu, pendaftarannya secara online,” katanya pada Sabtu, (31/5/2025).
Pendaftaran tersebut dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan minimal pangkat atau golongan setingkat IV B pada Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Terdapat 12 poin yang menjadi syarat dalam ketentuan umum meliputi usia, pendidikan, kompetensi, dan rekam jejak.
Sedangkan dalam ketentuan khusus, pendaftaran tersebut diutamakan bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon IIB.
Serta memiliki sertifikat lulus pelatihan kepemimpinan. Seluruh syarat pendaftaran diupload melalui website https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun MyASN BKN dari masing-masing pelamar.
“Seluruh berkas pendaftaran nanti akan diverifikasi dan diteliti oleh panitia seleksi pada tanggal 12 Juni dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 16 Juni,” katanya.
Nama-nama yang nantinya dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi dan uji gagasan makalah. Selama proses tersebut panitia seleksi juga akan melakukan penelusuran rekam jejak.
“Setelah seluruh tahapan tersebut, nantinya akan muncul tiga nama rekomendasi dari panitia untuk diserahkan kepada pak bupati,” jelasnya.
Tiga nama tersebut, oleh Bupati Jepara akan dipilih salah satu nama. Hasil akhir dari seleksi tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek).
Baca Juga: Bupati Kudus Ajukan Proposal Renovasi Stadion Wergu Wetan Senilai Rp90,3 M
Pertek tersebut kemudian nantinya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintakan permohonan persetujuan pelantikan.
“Kalau seluruh prosesnya lancar, mulai dari pendaftaran, proses seleksi, ijin ke BKN dan Kemendagri, butuh waktunya sekitar dua bulan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

