BETANEWS.ID,JEPARA- AT (31), Warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara.
Ia diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara karena mengedarkan uang palsu, saat menghadiri acara pengajian di lapangan bola dekat Masjid At-Taqwa, Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Modusnya tersangka ini menggunakan uang palsu untuk berbelanja, sehingga ia mendapat keuntungan dari kembalian uang palsu yang digunakan belanja,” katanya saat konferensi pers di Aula Lantai 1 Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025).
Dari penangkapan tersangka, total terdapat uang palsu dengan pecahan Rp20 ribu sebanyak 73 lembar yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kemudian uang asli dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak tujuh lembar dan Rp5 ribu sebanyak sembilan lembar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tas selempang, satu buah handphone, dan satu lembar alas duduk.
“Selama menghadiri acara pengajian tersangka ini melakukan transaksi sebanyak enam kali menggunakan pecahan uang Rp20 ribu dan mendapat untung sebesar Rp115 ribu dari uang kembalian,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan tersangka mendapatkan uang palsu dari pembelian secara online.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul dari uang palsu tersebut.
“Untuk harga belinya ini 1:3, jadi kalau dia beli (uang palsu) Rp60 ribu harganya Rp20 ribu uang asli,” ungkapnya.
Menurut pengakuan, ia mengatakan tersangka baru pertama kali melakukan aksinya mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Harap Bersabar, 836 PPPK Tahap 1 di Jepara Baru Dilantik Oktober Mendatang
Atas perbuatannya, AT terancam terjerat pasal 36 ayat (3), JO pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011, JO pasal 245 KUHP tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun.
“Kepada masyarakat dihimbau tetap waspada pada saat melakukan transaksi, terutama transaksi yang menggunakan uang secara cash,” pesannya.
Editor: Haikal Rosyada

