Pemilik Warung dan Lahan Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Parkiran Belakang Pabrik HWI Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus kebakaran lahan parkir yang terjadi di belakang pabrik HWI Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara pada Senin, (5/5/2025) lalu kini mulai menemukan titik terang.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyebut terdapat dua orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. Yaitu pemilik warung dan pemilik lahan parkir.

 Baca Juga: Gadaikan Motor Pelanggan, Tujuh Debt Collector Jepara Diamankan Polisi

-Advertisement-

“Dari kebakaran kemarin kami sudah melaksanakan gelar perkara hal tersebut,” katanya pada Kamis, (22/5/2025). 

Ia menjelaskan pemilik lahan parkir bisa terjerat undang – undang perlindungan konsumen. Undang – Undang tersebut dipersangkakan karena pemilik lahan parkiran tidak bisa menjaga dengan baik kendaraan yang parkir.

“Kami rencanakan memberikan persangkaan pasal pertama terhadap pemilik parkir itu terkait undang undang perlindungan konsumen, dimana yang bersangkutan tidak bisa menjaga kendaraan dengan aman sehingga terbakar kendarannya,” ujarnya.

Sedangkan pemilik warung akan dipersangkakan pasal 188 KUHP. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polres Jepara menemukan tidak ada unsur ke sengajaan.

“Pemilik warung Kami persangkakan 188 KUHP terkait sumber api.Jadi dengan kelalaiannya menyebabkan kebakaran.Jadi unsur kesengajaan tidak ada.Kalau ancaman diatas 5 tahun,” ungkapnya.

Sementara untuk hasil Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Jateng, sampai saat ini Polres Jepara masih menunggu hasilnya.

Baca Juga: Sempat Diturunkan di Bandara Kualanamu, Begini Kondisi Dua Jemaah Haji Asal Jepara

Sembari menunggu, ia mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan mediasi kepada pemilik warung, pemilik tempat parkir dan korban yang kendaraannya terbakar. 

“Hasil labfor Polda Jateng belum keluar, secepatnya kami lakukan mediasi sembari menunggu hasil bidlabfor,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER