BETANEWS.ID, JEPARA – Dua jemaah calon haji asal Kabupaten Jepara sempat diturunkan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara oleh panitia penyelenggara ibadah haji.
Kepala Seksi Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Sri Yuliati mengatakan dua jemaah tersebut terpaksa diturunkan karena salah satu jemaah mengalami sakit saat berada di dalam pesawat.
Baca Juga: Antisipasi Premanisme, Polres Jepara Lakukan Patroli di Kawasan Industri
Jemaah yang diturunkan tersebut bernama Kusnan Kasan (87), warga Desa Ngroto, Kecamatan Mayong. Ia merupakan jemaah haji yang masuk kategori prioritas lanjut usia (lansia).
Sebelumnya, Kusnan masuk dalam Kelompok Terbang (kloter) 45 Jepara. Namun karena tidak layak terbang dan harus dirawat di poli kesehatan, akhirnya Kusnan bergabung dengan kloter 54, Kabupaten Pati.
Ia kemudian diterbangkan dari Bandara Adi Soemarmo, Boyolali pada Minggu (15/5/2025) pukul 09.45 WIB setelah dinyatakan sehat dan layak terbang. Namun ketika pesawat mendarat di Bandara Kualanamu untuk transit, Kusnan merasa sesak napas.
“Yang bersangkutan sakit sesak napas (saat di dalam pesawat). Dan dinyatakan tidak layak terbang,” katanya pada Selasa, (20/5/2025).
Ia kemudian dirawat di RSUD H. Amri Tambunan, Deli Serdang. Ia ditemani oleh istrinya.
Sebelum diberangkatan dari Kabupaten Jepara, Yuli mengatakan Kusnan dinyatakan istita’ah. Bahkan, ia juga ikut manasik haji di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Pada saat itu, yang bersangkutan dinyatakan istita’ah oleh pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Namun berdasarkan update terakhir, Yuli mendapatkan kabar bahwa kondisi Kusnan sudah membaik dan sudah dinyatakan layak terbang.
Baca juga: Polres Kudus Operasi Preman, Jukir Liar dan Anak Punk Diamankan
Rencananya, Kusnan bersama istrinya akan dijemput kembali ke embarsaksi Solo. Setelah itu, pihak embarkasi akan mencarikan jadwal penerbangan.
“Ikut kloter berapa, itu kewenangan dari pihak embarkasi Solo,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

