BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 18 desa di Kabupaten Jepara mulai membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih. Pembentukan tersebut diharapkan dapat merata ke seluruh desa/kelurahan di Jepara hingga akhir bulan Mei 2025.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menjelaskan Koperasi Merah Putih di masing-masing desa dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai 2025 Jepara Naik Jadi Rp21 Miliar
Dalam rapat Musdessus tersebut akan diputuskan sembilan orang yang menjadi pengurus termasuk juga ketua Koperasi. Sedangkan untuk anggotanya tidak dibatasi yaitu dari masyarakat desa sendiri.
“Per tanggal 7 Mei kemarin sudah ada 18 desa yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Targetnya sampai akhir Mei 184 desa 11 kelurahan bisa membentuk semua,” katanya pada Kamis, (8/5/2025).
Untuk biaya awal pembentukan Koperasi Merah Putih menurutnya berasa dari anggota. Kemudian pengurus koperasi yang sudah terbentuk diminta untuk menyusun proposal yang berisi konsep serta unit usaha yang dikembangkan.
Sedangkan untuk permodalan koperasi, ia mengatakan proposal yang sudah dibentuk nantinya akan diberikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kemudian bank akan memverefikasi proposal tersebut layak atau tidak. Apabila layak, bank akan membiayai permodalan sesuai dengan yang diajukan.
“Skema pembiayannya dibicarakan lebih lanjut dengan Himbara (Himpunan Bank milik negara), yang tentunya juga akan diawasi ketat oleh kementerian,” jelasnya.
Setelah koperasi di desa maupun kelurahan dibentuk, dokumen yang sudah dibuat akan dinotariskan dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Begitu SK-nya sudah keluar, nanti kita rapatkan kembali. Dan mereka bisa beroperasi juga menunggu keluarnya SK,” katanya.
Baca Juga: Kisah Mbah Darno, Calon Jemaah Haji Tertua Jepara yang Berusia Hampir Satu Abad
Berdasarkan analisis, ia mengatakan unit usaha yang bisa dijalankan oleh Koperasi merah putih di Jepara ada enam. Yaitu apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, cold storage atau gudang pendingin, perkantoran, dan sembako.
“Untuk unit usaha yang akan dikembangkan itu ditentukan pada saat Musdessus,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

