BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 35 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Kudus telah mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Capaian ini menjadi indikator positif atas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan Bumdes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa dari total 123 desa, sebanyak 114 Bumdes telah berbadan hukum. Dan ada lima Bumdes lainnya masih dalam proses pembentukan legalitas.
“Sementara desa di Kabupaten Kudus yang belum membentuk Bumdes ada empat desa,” ujar Famny kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan, Jum’at (2/5/2025).
Dari jumlah Bumdes yang sudah berbadan hukum tersebut, 35 di antaranya telah mampu menyumbang PADes. Namun demikian, Famny mengakui bahwa kontribusi secara nilai masih belum optimal.
“Masih terus kami dorong dan benahi, karena sebagian besar Bumdes juga masih dalam tahap pengembangan,” bebernya.
Pemkab Kudus, lanjut Famny, memberikan perhatian serius terhadap penguatan kapasitas Bumdes. Melalui Dinas PMD, sejumlah program telah dijalankan untuk mendorong kemandirian pengelolaan usaha milik desa tersebut.
“Salah satu strategi yang dilakukan adalah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pengelola Bumdes. Kami ingin pengelola memahami aspek manajerial, keuangan, hingga pengembangan unit usaha agar Bumdes bisa tumbuh sehat dan profesional,” sebutnya.
Selain itu, penguatan kelembagaan juga menjadi prioritas. Pemkab Kudus membantu pengelola dalam mengatur sistem administrasi, tata kelola keuangan, hingga struktur manajemen yang transparan dan akuntabel.
Dalam aspek usaha, Pemkab Kudus juga mendorong Bumdes menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sektor-sektor potensial seperti pertanian, pariwisata, hingga industri kecil menjadi fokus pengembangan untuk memperkuat basis ekonomi desa.
Monitoring dan evaluasi juga rutin dilakukan untuk memastikan bahwa Bumdes berjalan sesuai dengan rencana. Karena kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pengembangan bisa terukur dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat desa,” terang Famny.
Ia juga menambahkan, sesuai ketentuan dari Kementerian Desa, alokasi minimal 20 persen dari dana desa bisa diperuntukkan sebagai penyertaan modal untuk program ketahanan pangan.
“Ini tentu menjadi peluang sekaligus tantangan agar Bumdes bisa lebih produktif dan mampu memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

