BETANEWS.DI, KUDUS – Suara hiruk-pikuk dua kelompok massa menggema ketika memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam debat publik perdana di Hotel Griptha, Kamis (24/11/2024) malam.
Sorak sorai hingga saling sindir para pendukung pun terjadi di acara debat tersebut. Teriakkan saling klaim paslon yang didukung nanti akan menang saling besahutan.

Tak hanya itu, menyoraki paslon lawan yang sedang menjawab pertanyaan dari moderator juga tak terhindarkan. Kata-kata ‘ngapusi’, hingga istilah penjaga kuburan dan punden pun terucap dari para pendukung.
Baca juga: Sama-Sama Ngaku dari Kemanag; Sam’ani Bilang Ada 101 Pesantren, Wahib Ada 201
Saking ramainya, bahkan mungkin hadirin kurang jelas mendengarkan pemaparan para paslon. Namun, secara keseluruhan keadaan masih bisa terkendali, meski moderator beberapa kali meminta pendukung kedua paslon untuk lebih tenang.
Paslon nomor urut 1, Sam’ani Intakoris datang di acara debat mengenakan peci hitam, kemeja panjang dan bersarung. Sementara Belinda Putri Birton mengenakan kebaya yang dihiasi opeh bordir icik.
Sementara paslon nomor urut 2, Hartopo dan Mawahib kompak mengenakan pakaian adat Kudusan, yakni, kemeja putih, sarung batik dan lengkap dengan ikat kepala.
Usai debat Calon Bupati (Cabup) Kudus dari paslon nomor urut 01, Sam’ani bersyukur acara debat bisa dilalui dengan baik. Menurutnya, pihaknya bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik dan tepat.
“Semoga apa yang saya katakan dan apa yang saya janjikan itu menjadi komitmen untuk melaksanakan ketika terpilih nanti,” ujar Sam’ani.
Sementara Hartopo menyampaikan bahwa debat ini ibarat orang berdiskusi untuk kemajuan Kudus. Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah mempertemukan kedua paslon di forum ini.
“Sehingga kedua paslon bisa bersanding, bisa njagong bareng dan bisa guyon bareng. Alhamdulillah yang penting kita saling nyambung,” ujar Hartopo.
Baca juga: Sam’ani Nikahkan Putrinya di Masa Kampanye, Bawaslu Kudus: ‘ASN Boleh Hadir Asal …’
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan, dasar hukum pelaksanaan debat kedua paslon Pilkada Kudus adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Serta PKPU nomor 13 tahun 2024.
“Serta yang terakhir dasar hukum diadakannya acara ini adalah KPP 1363 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan kampanye gubernur, bupati serta walikota,” ujarnya.
Faisol menyampaikan, debat paslon Pilkada Kudus akan kembali digelar pada 13 November 2024.
“Mari laksanakan Pilkada Kudus dengan riang dan gembira. Serta nantu sama-sama berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon pemimpin Kudus di tanggal 27 November 2024,” ajak Faisol.
Editor: Ahmad Muhlisin

