Sam’ani Dilaporkan ke Bawaslu, Pengamat: ‘Tak Ada Aturan Kampanye yang Dilanggar’

BETANEWS.ID, KUDUS – Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum Hartopo-wahib. Pelaporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Kudus 2024.

Pihak Hartopo-Wahib mempersoalkan video Sam’ani saat mencoba kuliner pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Simpang 7 Kudus, yang saat itu bertepatan dengan acara yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus.

Pengamat Politik, Herry Mendrofa, menilai Sam’ani tidak melakukan pelanggaran kampanye, sebab tidak membawa atribut kampanye serta tidak melakukan pertemuan secara khusus.

-Advertisement-

Baca juga: Survei REQComm: Popularitas Sam’ani-Bellinda Unggul di Medsos

“Saya rasa paslon 01 tidak melanggar aturan kampanye. Dalam konteks kampanye, mekanismenya, kan, bermacam-macam, ada pertemuan, dialog, dan termasuk pemasangan atribut,” kata Herry melalui siaran tertulisnya kepada Betanews.id, Sabtu (12/10/2024).

Justru menurutnya, apa yang dilakukan oleh paslon Sam’ani-Bellinda harus diapresiasi, karena dengan halus tidak serta merta melakukan kampanye yaitu membawa atribut dalam pertemuan secara khusus.

“Sam’ani juga terlihat seperti sedang makan malam di PKL, dan hanya berdialog serta tidak memasang atribut kampanye adalah sah dan tidak melanggar,” katanya.

Baca juga: Sam’ani Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Tim Hukum Paslon 01 Angkat Suara

Di samping itu, Herry menuturkan, bahwa saling lapor-melapor dalam kompetensi politik seperti Pilkada 2024 merupakan hal yang wajar.

“Mungkin saja itu dijadikan gimmick politik. Melihat juga apakah ini akan mempengaruhi keterpilihan atau tidak. Yang pasti mekanismenya akan diuji di Bawaslu. Dan semua paslon harus menghormati proses yang ada,” ungkapnya.

2 KOMENTAR

  1. 1.DG hrapan besar kami masyarakat Jateng & WN RI in ng in segera terbebas Dari pengaruh & kekuasaan PDIP/mam mega
    Jami ping in GDP sejahtera,DA ma I,bijak,berdemokrasi yt benar.
    2,Hentikan a mande men UUD,http pertahankan PAMCASILS & UUD 45 jlnkn DG bail & be nar GC us ah do utak at ik.
    3.bubarkn/HAPUS SKB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER