BETANEWS.ID, JEPARA – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi dengan menemui langsung pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda.
Sosialisasi yang dilakukan pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB dimulai dari depan Pendopo Kabupaten Jepara ke arah selatan, kemudian beralih ke timur secara bertahap.
Baca Juga: Dinarasikan Dukung Gus Nung-Iqbal, Anggota Bawaslu Jepara Lapor Polisi
Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, menyampaikan bahwa PKL yang ditemui mulai sebenarnya mengetahui peraturan terkait kawasan yang dilarang untuk berjualan.
Setelah dilakukan sosialisasi ia mengatakan para PKL bersedia untuk tidak mengulangi kesalahan. Para PKL menurutnya juga akan berjualan di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Namun, Aas menegaskan jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan.
“Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” katanya pada Selasa, (8/10/2024).
Menurutnya, instruksi dari pimpinan untuk mensterilkan kawasan protokol mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
“Petunjuk Pak Pj Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” tambahnya.
Aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
Baca Juga: Tujuh Hari Operasi, Polres Jepara Amankan 88 Tersangka Jelang Pilkada
Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Titik lainnya meliputi Jalan R.M.P. Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus. Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.
Editor: Haikal Rosyada

