Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, Pj Bupati Kudus Salurkan Bantuan Kematian

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berkomitmen untuk meringankan beban warga kurang mampu. Satu di antaranya adalah dengan memberikan bantuan pemakaman.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, mengatakan, bantuan tersebut sebagai bentuk hadirnya pemerintah atas persoalan yang dihadapi masyarakat, meski tak mampu mengcover semua kebutuhan pemakaman.

“Namun setidaknya, sedikit bantuan ini akan mampu meringankan beban ahli waris yang ditinggal almarhum. Terutama untuk proses pemakaman dan lainnya,” ujar Hasan usai penyerahan bantuan di Pendapa Kudus, Selasa (1/9/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Lazisnu Kudus Salurkan Bantuan Rp2,7 M untuk 1447 Penerima Manfaat

Hasan mengungkapkan, hari ini ada 120 ahli waris yang mendapatkan bantuan dengan masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

“Sementara di tahun ini total Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Rehabsoslinjamsos pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus, Anik Yuliati, menyampaikan, pada semester pertama 2024 (Januari-Juli) sudah ada 1.013 ahli waris penerima bantuan kematian.

“Sementara yang menerima hari ini sebanyak 120 ahli waris, merupakan pendataan mulai 1 Agustus 2024,” ujar Anik.

Para penerima bantuan tersebut, ungkap Anik berasal dari 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Kaliwungu ada 13 ahli waris, Kecamatan Kota 13 ahli waris, Kecamatan Jati 13 orang.

Baca juga: Bantuan Gagal Panen 5.084 Petani Kudus Ditarget Cair Oktober

Kemudian, kecamatan Undaan 1 ahli waris, Kecamatan Mejobo 20 orang, Kecamatan Jekulo juga 20 ahli waris.

“Sementara dari Kecamatan Bae ada 13 orang. Kecamatan Gebog 4 orang, dan  Kecamatan Dawe 23 orang,” rincinya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER