BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Desa (Kades) Pasuruhan Lor, Nor Badri, mengaku sedang galau menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, dua kontestan yang berasing di Pemilihan Bupati (Pilbup) berasal dari desanya.
Kegalauan tersebut diungkapkan Badri kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus. Sebab, ia khawatir nantinya dianggap tidak netral dan dapat sanksi.
Badri mengatakan, beberapa kali dua pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus 2024 sering minta sharing kepadanya. Dia khawatir ketika ada salah satu pendukung yang minta sharing gitu ada yang memfoto dan melaporkannya ke Bawaslu.
Baca juga: Diduga Langgar Netralitas, Inilah Sosok ASN yang Dilaporkan Bawaslu Kudus ke BKN
“Sebab, mereka minta sharingnya kadang di warung kopi, kadang juga di gazebo halaman Kantor Desa Pasuruan Lor. Saya juga tidak enak kalau menolaknya, bagaimanapun mereka adalah warga saya,” ujar Badri saat sesi tanya jawab di acara sosialisasi dan koordinasi desk Pilkada Kudus di Lantai 4 Gedung Setda, Selasa (17/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh Kades Pasuruhan Lor tersebut tidak masalah. Merupakan sebuah kewajaran apabila ada warga yang sharing, termasuk terkait Pilkada.
“Yang terpenting Kades tersebut tidak mengarahkan untuk memilih paslon tertentu. Itu tidak boleh, bila terbukti bisa dianggap pelanggaran dan ada sanksinya,” kata Minan.
Minan menyampaikan, terkait lokasi sharing di warung kopi dan balai desa itu juga tak ada soal. Terpenting, Kades jangan sampai mendatangi rumah paslon.
“Kades mendatangi rumah paslon itu tidak boleh. Ngobrolnya di rumah kades, warung dan gazebo balai desa, tidak apa-apa,” jelasnya.
Baca juga: Kades Diminta Sukseskan Pilkada Kudus 2024, Target Partisipasi di Atas 80 Persen
Sebab, kata Minan, hal itu bagian dari melayani masyarakat. Dia juga meminta kepada kades untuk bersikap biasa saja seperti sebelum tahapan Pilkada.
“Karena Kades adalah abdi desa. Kalau sikapnya berubah dan jadi susah ditemui warganya malah repot nantinya,” tutur Minan.
Dia juga menyampaikan, ketika Bawaslu mendapatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN maupun Kades melalui foto, tidak serta merta langsung dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, akan dilakukan penelusuran terlebih dulu.
“Kita juga akan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadi tidak langsung melakukan rekomendasi ke BKN,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

