31 C
Kudus
Sabtu, Februari 21, 2026

Rugikan Jemaah Rp4,9 M, Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Divonis 3 Tahun Penjara

BETANEWS.ID, KUDUS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova, pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus. Laila terbukti bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah dengan total kerugian Rp4,9 miliar.

Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo, menyampaikan, sidang putusan perkara penipuan biro umroh dilaksanakan kemarin, Senin (29/7/2024). Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menyatakan terdakwa Laila terbukti dengan sah melakukan penggelapan uang nasabah.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara. Barang bukti uang tunai kurang lebih Rp160 juta dan sepeda motor agar dikembalikan kepada para korban,” ujar Rudi di PN Kudus, Selasa (30/7/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Owner Biro Umrah Goldy Kudus Tak Dijerat Pasal TPPU, Bagaimana Nasib Uang Jemaah?

Rudi mengungkapkan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 3,9 tahun penjara.

“Pertimbangan majelis hakim karena ada hal-hal yang meringankan. Antara lain, belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji ketika sudah keluar kelak akan tetap memberangkatkan para Jamaah yang sudah daftar ke Tanah Suci untuk beribadah umrah,” bebernya.

Dia menuturkan, terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU akan berunding terlebih dahulu terkait pengajuan banding.

“Pihak JPU masih berpikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak. Waktu pengajuan banding maksimal tujuh hari setelah putusan,” jelasnya.

Baca juga: Meski jadi Tersangka, Bos Goldy Mixalmina Kudus Kukuh Enggan Akui Tipu Jemaah Umrah

Disinggung terkait pengembalian barang bukti uang tunai Rp160 juta dan sepeda motor ke korban, Rudi menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut oleh JPU. Pihak pengadilan hanya akan melakukan pengawasan pelaksanaan putusan.

“Untuk teknis pengembalian barang bukti kepada korban jadi tanggung jawab JPU. Apakah nanti akan dibagi rata atau bagaimana? Sebab jumlah korban cukup banyak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jumlah korban kasus penipuan biro umrah di Kabupaten Kudus ini totalnya ada 189 orang. Sementara kerugian yang ditanggung para jemaah kurang lebih mencapai Rp4,9 miliar.  

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER