Dapat Perpanjangan Jabatan, Kades di Kudus Teriak, ‘Terima Kasih Pak Kiswo’

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 118 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kudus mendapatkan masa perpanjangan jabatan selama dua tahun, termasuk juga Kades Berugenjang, Kiswo. Ada momen menarik ketika Kiswo maju untuk menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari Penjabat (Pj) Bupati Kudus di Pendapa Kudus, Kamis (18/7/2024).

Pada momen tersebut, beberapa Kades langsung meneriakkan “Hidup Pak Kiswo”. Tak hanya itu, mereka juga meneriakkan, “Terima Kasih Pak Kiswo.”

Kiswo mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu berlaku sejak ada pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 pengganti UU sebelumnya yakni UU Nomor 6 tahun 2014. Dalam UU tersebut, jabatan kades yang semula 6 tahun dengan 3 kesempatan ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berubah jadi 8 tahun dengan 2 kesempatan Pilkades.

-Advertisement-

Baca juga: Semringahnya Kades di Kudus Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Pj Bupati

“Jadi patut kita syukuri, teman-teman Kades semuanya di Kabupaten Kudus yang sudah berjuang menginginkan perpanjangan masa jabatan ini,” ujar Kiswo.

Kiswo mengungkapkan, sebelumnya UU Nomor 6 tahun 2014 itu tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kalau pun masuk tidak skala prioritas, karena berada di urutan 240.

“Padahal dalam setahun, DPR RI itu hanya mampu membahas kurang lebih 50 UU. Artinya, jika normal maka perubahan UU Nomor 6 itu baru bisa dibahas empat tahun lagi,” bebernya.

Oleh karena itu, dia bersama Kades lainnya yang tergabung di Seknas Kades Indonesia Bersatu (KIB) menggerakkan semua kades di tanah air untuk melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023. Setelah itu, pihaknya menggugat para anggota dewan di DPR RI.

“DPR RI kita gugat. Ada 8 orang yang menggugat, kebetulan salah salah satunya adalah saya. Kemudian ada Kades dari Lamongan, Kades dari Pati, Majalengka, Blora, Cirebon dan lainnya. Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan,” ungkapnya.

Baca juga: Jalan Gondosari-Menawan yang Rusak Parah Akan Diperbaiki pada Agustus

Hasilnya, lanjut Kiswo, UU Nomor 6 tahun 2024 tersebut dimasukan Prolegnas komulatif terbuka skala prioritas, sehingga kapan pun bisa dibahas dan kemudian DPR RI pun secara maraton melakukan sidang untuk membahas UU Desa.

“Salah satu perwakilan kades yang ikut sidang membahas UU perubahan masa jabatan kades adalah saya. Bahkan, saya yang meracik, pasal-pasalnya semua yang perlu diubah,” ungkapnya.

Kiswo berharap, setelah mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun, para rekannya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat.

“Dengan tambahan jabatan jadi delapan tahun, menurut saya sudah cukup. Jadi tidak perlu nyolong-nyolong duit desa,” tegas Kiswo.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER