BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, membeberkan syarat calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024 harus memperoleh minimal 48.200 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah penduduk.
“Dukungan sebanyak 48.200 itu harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kudus. Artinya tersebar di lima kecamatan,” ujar Faisol saat Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024 di Hotel @Hom, Jumat (3/5/2024).
Faisol menyampaikan, dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus melalui jalur perseorangan dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga harus ada surat penyataan dari pemberi dukungan dan bermaterai.
Baca juga: Hartopo Angkat Bicara Soal Kemungkinan Daftar Penjaringan Cabup Kudus di PDIP
“Pemenuhan syarat dukungan tersebut diserahkan pada 8-12 Mei 2024. Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024,” bebernya.
Menurut Faisol, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen di Pilkada 2024. Teknisnya, KPU akan mengecek ke rumah masing-masing untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan kepada calon tersebut.
“Verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 24-30 Juni 2024. Apabila ada ketidaksesuaian syarat dukungan, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kudus bisa melakukan perbaikan pada 1-7 Juli 2024,” jelasnya.
Baca juga: Paguyuban Jual Beli Motor Bekas Dukung Mawahib jadi Bupati Kudus
Kemudian, tutur Faisol, verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat perbaikan oleh KPU akan berlangsung pada 8-20 Juli 2024. Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada 18-20 Juli 2024.
“Untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan dilaksanakan pada 8-19 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024, baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

